Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 134-K/PM III-16/AD/VIII/2012 |
|
Nomor | 134-K/PM III-16/AD/VIII/2012 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Sus M.arif Zaki Ibrahim |
Hakim Anggota | Mayor Chk I Gede Made Suryawan, Kapten Chk K Nunung Hasanah |
Panitera | Kapten Sus Ziky Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas: Sahrir Kopda NRP 31970659270777, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya???2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana Pokok : Penjara selama 1 (Satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana denda : sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Subsidair kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan.- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat :a. 1 (satu) lembar fotocopy hasil Visum Et Repertum Nomor 0004/RSU-KIA/II/2011 tanggal 09 Pebruari 2011 dari RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makatutu terhadap Sdri. Risnaeni yang menyimpulkan bahwa Sdri. Risnaeni telah mengalami hubungan Seksual yang berulang dan mengakibatkan Sdri. Risnaeni mendapat perawatan dan pengobatan dari RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makatutu.b. 1 (satu) lembar fotocopy buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 226/01/XI/2000 atas nama Sdr. Sahrir dengan seorang istri atas nama Sdri. Muslihatc. 1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran an. Sdri. Risnaeni J. Nomor: 225/DSP/CS/II/1993 tanggal 23 Pebruari 1993.d. 1 (satu) lembar Surat Pengaduan Asusila dari Sdri. Hastatik Dg. Ngasi tanggal 09 Pebruari 2011 yang merasa keberatan atas perbuatan Sdr. Sahrir terhadap anak kandung dari Sdri. Hastati Dg. Ngai atas nama Sdri. Risnaeni.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134-K/PM_III-16/AD/VIII/2012.zip
- Download PDF
- 134-K/PM_III-16/AD/VIII/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 15 PK/MIL/2014
Pertama : 134-K/PM III-16/AD/VIII/2012
Lainnya : 64 K/MIL/2013
Banding : 1-K/PMT.III/BDG/AD/I/2013
Statistik9073