Putusan PT DENPASAR Nomor 200 / Pdt / 2018 / PT DPS |
|
Nomor | 200 / Pdt / 2018 / PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Pembagian Harta |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gus Subekti |
Hakim Anggota | Enny Indriyastuti, Tatik Hadiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 133 / Pdt.G / 2018 / PN Dps tanggal 4 September 2018 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai susunan amar putusan sehingga amar lengkapnya sebagaimana tercantum di bawah ini ;Dalam Provisi :- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ;Dalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan bahwa harta kekayaan yang diperoleh oleh Penggugat dan Tergugat selama dalam masa perkawinan yaitu berupa Tanah sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2868/Desa Lodtunduh Luas: 409 M2, terletak di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, tercatat atas nama: KADEK ARTUTI PRADNYA dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Jalan;Timur : Tanah Hak Milik;Selatan : Tanah Hak Milik;Barat : Tanah Hak Milik;Merupakan ?HARTA BERSAMA? antara Penggugat dan Tergugat yang harus dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan bagian untuk Penggugat mendapat bagian dan untuk Tergugat mendapat bagian;3. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi Harta Bersama tersebut dengan bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat dan apabila tidak dimungkinkan dibagi secara riil atas harta bersama tersebut maka pembagian Harta Bersama dilakukan dengan cara penjualan dimuka umum (lelang ) dan hasil penjualannya dibagi dengan pembagian untuk Penggugat dan untuk diberikan kepada Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.276.000,- (Satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; - Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200_/_Pdt_/_2018_/_PT_DPS.zip
- Download PDF
- 200_/_Pdt_/_2018_/_PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 200 / Pdt / 2018 / PT DPS
Pertama : 133 / Pdt.G / 2018 / PN Dps
Statistik14664