Putusan PN KUPANG Nomor 104/Pdt.G/2011/PN.Kpg |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2011/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 8 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | Fery Haryanta, - Anak Agung Gede Susila Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI :? Menyatakan gugatan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI :? Menyatakan bahwa dalil-dalil eksepsi Tergugat I tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari KOBE LEU TOMBOY yang rnernpunvai hak atas tanah sengketa ;3. Menyatakan bahwa 5 (lima) bidang tanah sengketa yang terletak di RT.11 RW.04 Kelurahan Pasir panjang. Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang adalah milik Para Penggugat dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :A.. BIDANG TANAH PERTAMABidang tanah sengketa pertama dikuasai oleh Tergugat I dengan betas- batas dan ukuran sebagai berikut :? Timur berbatasan dengan tanah Kantor Koramil dahulu Kecamatan Kelapa Lima sekarang Kecamatan Kota Lama dan sebagian bangunan baru Rumah Sakit dengan ukuran 102,60 M;? Barat berbatasan dengan tanah Kantor Dispenda dengan ukuran 102,60 M ;? Utara berbatasan dengan tanah kosong depan rumah sakit dengan ukuran 63 M;? Selatan berbatasan dengan tanah sengketa bidang kedua dengan ukuran 63 M ;B.. BIDANG TANAH KE-2 (DUA)Bidang tanah sengketa kedua dikuasai oleh Tergugat I dengan batas batas dan ukuran sebagai berikut :? Timur berbatasan dengan Jalan Inaboi, bersambung dengan Polsekta dahulu Kecamatan kelapa Lima sekarang Kecamatan Kota Lama dengan ukuran 85,60 M;? Barat berbatasan dengan tanah Boborina bersambung dengan tanah Ferdinan Kedu dengan ukuran 37 M;? Utara berbatasan dengan tanah Kantor Koramil dengan ukuran 75 M dan tanah sengketa bidang tiga dengan ukuran 63 M dan bersambung dengan tanah Dispenda dengan ukuran 19 M;? Selatan berbatasan dengan tanah Imanuel tabun dengan ukuran 4 (empat) M, tanah Arnoldus Tahu Fahik, SH. dengan ukuran 26,60 M, tanah Yoseph Manlea dengan ukuran 11,70 M, tanah Frengki Amalo dengan ukuran 14 M, Jalan Raya Mandiri dengan ukuran 57,80 M, Daniel Bouk dengan ukuran 22,40 M dan Jalan Raya Mandiri dengan ukuran 72 M;C. BIDANGTANAH KE-3 (TIGA)Bidang tanah sengketa ketiga yang dikuasai oieh Tergugat II terletak di jalan Mandiri RT.11 RW .04 Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :? Timur berbatasan dengan tanah Frengki Amalo dengan ukuran 25 M;? Barat berbatasan dengan tanah Arnoldus Tahu Fahik, SH dengan ukuran 25 M;? Utara berbatasan dengan tanah sengketa bidang ke-2 dengan ukuran 11,70 M ;? Selatan berbatasan dengan Jalan Raya mandiri dengan ukuran 11,70 M ;D. BIDANG TANAH KE-4 (EMPAT)Bidang tanah sengketa keempat yang dikuasai oleh Tergugat III yang terletak di Jalan Mandiri RT.11 RW.04 Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :? Timur berbatasan dengan tanah sengketa bidang ke-2 (dua) dengan ukuran 25 M ;? Barat berbatasan dengan tanah Yoseph Manlea dengan ukuran 25 M ;? Utara berbatasan dengan tanah sengketa bidang ke-2 (dua) dengan ukuran 14 M ;? Selatan berbatasan dengan Jalan Raya mandiri dengan ukuran 14 M ;E. BIDANG TANAH KE-5 (LIMA)Bidang tanah sengketa kelima yang dikuasai oleh Tergugat IV yang terletak di Jalan Mandiri RT.11 RW.04 Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :? Timur berbatasan dengan tanah Yoseph Manlea dengan ukuran 24,20 M ;? Barat berbatasan dengan tanah Imanuel tabun dengan ukuran 24,20 M ;? Utara berbatasan dengan tanah sengketa bidang ke-2 dengan ukuran 26,60 M ;? Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Mandiri dengan ukuran 26.60 M ;4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I membangun Rumah Sakit Tipe C pada bidang pertama dan bidang tanah kedua tanpa ijin dan tanpa pembebasan tanah dan ganti keruqian kepada Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum ;5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV masuk dan menyerobot tanpa ijin Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hak dan hukum ;6. Menyatakan bahwa Tergugat II dan Tergugat III yang menerima uang ganti kerugiian dari Tergugat I merupakan perbuatan melawan hak dan hukum ;7. Memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III, segera mengembalikan uang ganti kerugian yang di terima dari Tergugat I kepada Para Penggugat ;8. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV segera mengosongkan ke-5 (!ima) bidang tanah sengketa tersebut diatas dan mengembalikan kepada Para Penggugat tanpa suatu syarat apapun ;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan adanya gugatan ini secara tanggung-renteng hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.007 .000,- (Dua juta tujuh ribu rupiah) ;10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2011/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2011/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pdt.G/2011/PN.Kpg
Kasasi : 2822 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 388 PK/Pdt/2019
Banding : 133/PDT/2012/PTK
Statistik16076