Putusan PA GRESIK Nomor 1678/Pdt.G/2019/PA.Gs |
|
Nomor | 1678/Pdt.G/2019/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Suhartono |
Hakim Anggota | M.hi., Hakim Anggota Dra. Hj. Dhurrotul Lumah, Br Hakim Anggota Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Safia Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI Menolak permohonan Sita Marital Penggugat; DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan harta berupa: 2.1 Satu unit bangunan rumah / kantor CV Murni, bangunan permanent, beratap genting, berlantai tegel, ukuran 7 M2 x 23 M2, terletak di Jalan Raya Veteran No. 38, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, yang dibeli dari Bapak Abdul Majid pada tahun 1985 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jamu Jago; Sebelah Selatan : Tanah H. Majid/bengkel motor; Sebelah Barat : Tanah Hak Kaslim/rumah kampung; Sebelah Timur : Jalan Raya Veteran; 2.2 Dua unit bangunan rumah tempat tinggal permanent, beratap genting, berlantai keramik, ukuran 7 M2 x 22M2 dan belakang rumah 4 M2 x 8 M2, dan 6,5 M2 x 21 M2 terletak di Jalan Veteran 06/31 RT.01/RW. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, yang dibeli dari Bapak Wakiar pada tahun 1987, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Honda Motor / Yaka; Sebelah Selatan : Tanah Hak Askan; Sebelah Barat : Tanah Hak Wakiar; Sebelah Timur : Honda Motor; Sekarang dikuasai oleh Tergugat; 2.3 Satu Unit bangunan rumah permanent, beratap genting, berlantai rabat, ukuran 7,26 M2 x 21,32 M2, terletak di Dusun Kalikapas RT. 03/RW.02 Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, yang dibeli dari Bapak Pi?i pada tahun 1992, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Hak Siamah; Sebelah Selatan : Tanah Hak Lasiman; Sebelah Barat : Jalan Kampung; Sebelah Timur : Tanah Hak Siamah; Sekarang obyek sengketa dikuasai Tergugat; 2.4 Sebidang tanah tambak, sebagaimana terurai dalam Letter C Desa No.322 Persil 2a, Kelas D II, tertulis atas nama M. Sholeh, seluas 14.623 M2, terletak di Dusun Kalikapas, Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan yang dibeli dari Bapak Asnaju Boegimin pada tanggal 21 Januari 1973, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Hak Heri Sugiarto; Sebelah Selatan : Jalan Desa; Sebelah Barat : Tanah Hak Budiono / Tanah Desa; Sebelah Timur : Tanah Hak Zuhrotun Nisa / Putu Waji; Sekarang obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat; 2.5 Uang tunai sebesar Rp. 99.874.093,- (sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu sembilan puluh tiga rupiah) yang sekarang dikuasai oleh Tergugat; Adalah merupakan harta bersama Pengguggat dengan Terrgugat; 3. Menyatakan menetapkan menurut hukum Pengggugat dengan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan bagian yang sama besarnya, yakni masing-masing (seperdua) bagian yang sama yang apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka obyek tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat. 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian harta bersama yang dikuasainya kepada yang berhak sebagaimana amar putusan di atas; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.548.000,-(tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 422/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 1678/Pdt.G/2019/PA.Gs
Statistik14456