- 1 (satu) buah tutup botol yang ada dua lubang dan diberi dua sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah botol Aqua;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) buah Handphond merk Xiaomi warna putih gold sarung warna hitam beserta simcardnya 081249220086;
- Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Putusan PN SLEMAN Nomor 245/Pid.Sus/2019/PN Smn |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2019/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vici Daniel Valentino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparna, Br Hakim Anggota Ikha Tina |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dwi Juniarto Bin Fathul Mubin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan, rehabilitasi dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 382 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 245/Pid.Sus/2019/PN Smn
Statistik340