- Menyatakan Terdakwa JUMINGAN alias GONDRONG alias BAKSO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa, senjata penikam atau senjata penusuk;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUMINGAN alias GONDRONG alias BAKSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah helm warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket jenis jumper warna hijau lengan panjang dan terdapat tutup kepala;
- 1 (satu) buah pedang jenis samurai, panjang 98 cm gagang terbuat dari besi tajam pada satu sisi dan runcing pada ujungnya dengan sarung pedang terbuat dari besi dibalut oskar warna hitam dihiasi tali warna hitam dan merah dan ujungnya dibalut kain hitam;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
- Menyatakan Terdakwa JUMINGAN alias GONDRONG alias BAKSO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa, senjata penikam atau senjata penusuk;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUMINGAN alias GONDRONG alias BAKSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah helm warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket jenis jumper warna hijau lengan panjang dan terdapat tutup kepala;
- 1 (satu) buah pedang jenis samurai, panjang 98 cm gagang terbuat dari besi tajam pada satu sisi dan runcing pada ujungnya dengan sarung pedang terbuat dari besi dibalut oskar warna hitam dihiasi tali warna hitam dan merah dan ujungnya dibalut kain hitam;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Budyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Budiono, Mhbr Hakim Anggota Priyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: H.soenarwadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2020/PN Skt
Statistik810