Putusan PT JAKARTA Nomor 203/Pid/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 203/Pid/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Supramono |
Hakim Anggota | 1. Hj. Elnawisah, 2. Kresna Menon |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;--------------------------------------II. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Nomor 82/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BAR, tanggal 4 Juni 2014, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut : ------ 1. Menyatakan terdakwa DIRMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 gram? melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ------------------------------ 2. Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima lima rarus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;--------------------------------------------------- 3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------- 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara;----------------------------------------------------------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa : -. 1 (satu) buah kardus warna coklat berisi 2 (dua) buah kaleng biskuit diberi Kode A dan Kode B----------------------------------- Kode A di dalamnya berisi :----------------------------------------------------- 1. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ---------------------------------------------------- 2. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 ( seratus) gram ; ----------------------------------------------------- 3. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat ------ brutto 100 (seratus) gram ;---------------------------------------------- 4. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 eratus) gram ; ----------------------------------------------------- 5. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ----------------------------------------------------- 6. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------- 7. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------- 8. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100( seratus) gram ; ----------------------------------------------------Kode B didalamnya berisi : 1. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; --------------------------------------------------------------- 2. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------- 3. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------4. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------5. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------6. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------7. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------8. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------9. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------10. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------11. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------12. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------13. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------14. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------15. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------16. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -----------------------------------------------------------------17. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------18. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------19. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------20. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------21. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------22. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------23. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------24. 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------25. 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) unit handpone merk Smartfren berikut simcard nomor 08884822117 ; -- kertas berisi catatan pengiriman sabu ; ---------------------------------- 1 (satu) unit handpone merk Sony Ericson berikut simcard nomor 085217423999 ; ------------------------------------------------------ 1 (satu) buah HP merk Nokia dengan sim card 081806434949 ; - 1 (satu) lembar resi pengiriman Karya Indah Buana nomor 011102 ; ---------------------------------------------------------------------------- 2 (dua) buah lakban coklat ; --------------------------------------------------- 1 (satu) unit handpone merk Samsung Duos berikut simcard nomor 087854403073 dan 08996663374 ; --------------------------- 3 (tiga) lembar resi penerimaan paket Karya Indah Buana nomor resi 011250, 012519 dan nomer 013181 ; --------------------- dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------III. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------IV. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 203/Pid/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 203/Pid/2014/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 258 PK/Pid.Sus/2018
Pertama : 82/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BAR
Statistik3540