- MENGABULKAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I/SEMULA TERGUGAT I, PEMBANDING II/SEMULA TERGUGAT III DAN PEMBANDING III/SEMULA TERGUGAT II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI NOMOR 3/PDT.G/ 2019/PN.TJP.TANGGAL 23 SEPTEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI DARI PEMBANDING I/SEMULA TERGUGAT I,PEMBANDING II/SEMULA TERGUGAT III DAN TURUT TERBANDING/TURUT TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PIHAK TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI, YANG HINGGA KINI UNTUK TINGKAT PENGADILAN BANDING DITAKSIR SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding I/semula Tergugat I, Pembanding II/semula Tergugat III dan Pembanding III/semula Tergugat II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 3/Pdt.G/ 2019/PN.Tjp.tanggal 23 September 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan eksepsi dari Pembanding I/semula Tergugat I,Pembanding II/semula Tergugat III dan Turut Terbanding/Turut Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Terbanding/semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum pihak Terbanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga kini untuk tingkat pengadilan banding ditaksir sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 195/PDT/2019/PT PDG |
|
Nomor | 195/PDT/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Panusunan Harahap |
Hakim Anggota |
H. Ramli Darasah, cepi Iskandar |
Panitera | Bulyuni Always |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/PDT/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 195/PDT/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1748 K/Pdt/2022
Banding : 195/PDT/2019/PT.PDG
Statistik7648