- Menyatakan Terdakwa (SUTANTO Alias VICTOR) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana ???Penipuan secara berlanjut???,
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa (SUTANTO Alias VICTOR) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 6 (enam) lembar foto copy Surat Pesanan Pengadaan Barang (SPB) dengan masing-masing nomor :
- No. 712 / SPB / BRG / UJPBLT / 03 / 2016 tanggal 14 Maret 2016.
- No. 762 / SPB / BRG / UJPBLT / 03 / 2016 tanggal 28 Maret 2016.
- No. 842 / SPB / BRG / LMP / UJPBLT / 04 / 2016 tanggal 14 April 2016.
- No. 882 / SPB / BRG / ELK / UJPBLT / 04 / 2016 tanggal 25 April 2016.
- No. 896 / SPB / BRG / ELK / UJPBLT / 05 / 2016 tanggal 13 Mei 2016.
- No. 905 / SPB / BRG / ELK / BLTS / UJPBLT / 05 / 2016 tanggal 30 Mei 2016.
- 16 (enam belas) lembar bukti transfer Bank BCA.
- 24 (dua puluh empat) lembar Mutasi Rekening Bank BCA Nomor 07540528068 atas nama PATRICK T OR YOHANES H periode bulan Maret 2016 sampai dengan bulan juli 2016.
- 2 (dua) lembar Mutasi Rekening Bank Mandiri Nomor 116-00-0419703-5 atas nama PT. Dwi Duta Persada periode bulan April 2016.
- 20 (dua puluh) lembar Mutasi Rekening BCA Nomor 02533995551 atas nama YULI periode bulan Mei 2016 sampai dengan bulan Juni 2016.
- 4 (empat) lembar nota pembelian barang masing-masing dari :
- Toko Berkat Elektric tanggal 21 Maret 2016.
- Toko Philips tanggal 04 April 2016.
- Toko Philips tanggal 19 April 2016.
- Toko Philips tanggal 13 Mei 2016.
- 6 (enam) lembar fotocopy surat delivery order (DO) dari PT. Dwi Duta Persada ke PT. Indonesia Power UJP Banten 3 Lontar.
- 4 (empat) lembar foto copy surat invoice invoice dari PT. Dwi Duta Persada ke PT. Indonesia Power UJP Banten 3 Lontar.
- 13 (tiga belas) lembar foto copy Surat Pesanan Pengadaan Barang (SPB) masing-masing dengan nomor :
- No.068.SPB/061/UJPBLT/2015 tanggal 01 April 2015.
- No.074.SPB/068/UJPBLT/2015 tanggal 27 Juli 2015.
- No.075.SPB/083/UJPBLT/2015 tanggal 18 Agustus 2015.
- No.143.SPB/BRG/UJPBLT/2015 tanggal 02 Oktober 2015.
- No.297.SPB/BRG/LMP/UJPBLT/2015 tanggal 04 November 2015.
- No.412.SPB/BRG/ELK/UJPBLT/2015 tanggal 23 November 2015.
- No.422.SPB/BRG/ELK/UJPBLT/2015 tanggal 07 Desember 2015.
- No.490.SPB/BRG/BHL ELK/UJPBLT/2015 tanggal 21 Desember 2015.
- No.523/SPB/BRG/UJPBLT/01/2016 tanggal 04 Januari 2016.
- No.572/SPB/BRG/UJPBLT/01/2016 tanggal 18 Januari 2016.
- No.602/SPB/BRG/CPSTR/UJPBLT/02/2016 tanggal 4 Februari 2016.
- No.614/SPB/BRG/ELK/UJPBLT/02/2016 tanggal 17 Februari 2016.
- No.698.SPB/BRG/UJPBLT/II/2016 tanggal 29 Februari 2016.
- 48 (empat puluh delapan) lembar bukti transfer Bank Mandiri dan Bank BCA.
- 50 (lima puluh) lembar Mutasi Rekening Bank BCA Nomor 7540528068 atas nama PATRICK T OR YOHANES H periode dari bulan Mei 2015 sampai dengan bulan Maret 2016.
- 6 (enam) lembar Mutasi Rekening Bank Mandiri nomor 116-00-0419703-5 atas nama PT. Dwi Duta Persada periode bulan Maret 2015 dan bulan Agustus 2015.
- 13 (tiga belas) lembar Nota Pembelian Barang masing-masing dari :
- CV. Sarana Safety Indonesia tanggal 04 Mei 2015.
- Toko Philips tanggal 29 Juli 2015.
- Toko Philips tanggal 21 Agustus 2015.
- Toko Philips tanggal 03 Oktober 2015.
- Toko Philips tanggal 09 September 2015.
- Toko Philips tanggal 01 Desember 2015.
- Toko Philips tanggal 16 Desember 015.
- Toko Philips tanggal 30 Desember 2015.
- Toko Philips tanggal 14 Januari 2016.
- Toko Philips tanggal 27 Januari 2016.
- Toko Philips tanggal 12 Februari 2016.
- Toko Philips tanggal 01 Maret 2016.
- Toko Berkat Elektric tanggal 10 Maret 2016.
- 13 (tiga belas) lembar foto copy surat Delivery Order (DO) dari PT. Dwi Duta Persada ke PT. Indonesia Power UJP Banten 3 Lontar.
- 13 (tiga) lembar foto copy surat Invoice dari PT. Dwi Duta Persada ke PT. Indonesia Power UJP Banten 3 Lontar.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TANGERANG Nomor 2466/Pid.B/2018/PN Tng |
|
Nomor | 2466/Pid.B/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmuriadin, Shbr Hakim Anggota Halomoan Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizqi Isma Apriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2466/Pid.B/2018/PN Tng
Statistik530