- Menyatakan Terdakwa LOMBOAN DJAHAMOU, SE.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak menyebarkan Informasi yang di Tujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Berdasarkan Agama?, sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaLOMBOAN DJAHAMOU, SE. tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan, dan denda sejumlah 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel hasil print out screenshot postingan status sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau tanggal 4 Desember2017 serta postingan komentar-komentar akun facebook lainnya tanggal 4 Desember 2017 dan tanggal 5 Desember 2017 diantaranya adalah postingan komentar sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra DONY MENASE MOOY, S.Pd. dengan nama akun facebook Dony Mooy dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra LINUS KIA, S.Pd. dengan nama akun facebook Linus Kia dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra LINUS KIA, S.Pd. dengan nama akun facebook Linus Kia dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra YAKUB BESITUBA dengan nama akun facebook Yakub Besituba dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra YAKUB BESITUBA dengan nama akun facebook Yakub Besituba dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra YEFTA OKTOVIANUS DJAHASANA, SH. dengan nama akun facebook Yefta Djahasana dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra VIKTOR SUMAA dengan nama akun facebook Viktor Sumaa dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra VIKTOR SUMAA dengan nama akun facebook Viktor Sumaa dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra ERNES THE FRINTHO MOKONI, S.Sos. dengan nama akun facebook Ernes Mandela Mokoni dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra ERNES THE FRINTHO MOKONI, S.Sos. dengan nama akun facebook Ernes Mandela Mokoni dengan sdra GERSON OKTOFIANUS KAY BLEGUR dengan nama akun facebook Gerson Blegur.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot pertemanan dalam media social online facebook antara sdra ONISIMUS MORUK dengan nama akun facebook Oncha Moruk dengan sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau.
- 1 (satu) lembar hasil print out screenshot status sdra LOMBOAN DJAHAMOU dengan nama akun facebook Lomboan Djahamau tanggal 4 Desember 2017, sekira pukul 15.12 Wita.
- 1 (satu) buah Hand Phone merk VIVO warna casing depan putih dan warna casing belakang kuning keemasan lengkap dengan Batrei, Memory Card dan Sim Card.
Putusan PN KALABAHI Nomor 39/Pid.Sus/2018/PN Klb |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2018/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Wayan Yasa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yahya Wahyudi, hakim Anggota 2: I Made Wiguna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa GERSON OKTOVIANUS KAY BLEGUR, SE. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2018/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2018/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2018/PN Klb
Kasasi : 3103 K/Pid.Sus/2018
Banding : 65/PID/2018/PT KPG
Statistik425383