- Menyatakan Terdakwa Rimah Binti Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa hak menjual, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rimah Binti Rahmat dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 14,2(empat belas koma dua) gram;
- 1(satu) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 33,5(tiga puluh tiga koma lima) gram;
- 1(satu) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 38,5(tiga puluh delapan koma lima) gram;
- 1(satu) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3,3(tiga koma tiga) gram;
- 1(satu) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 40,8(empat puluh koma delapan) gram;
- 2(dua) lembar plastik bening;
- 1(satu) buah kantong plastik;
- 1(satu) buah kotak handphone warna putih merk 4A;
- 2(dua) lembar tisu;
- 1(satu) unit Handphone merk Nokia model 105 warna hitam dengan nomor 082392878756;
- 1(satu) lembar KTP An. HARDI.
- 1(satu) lembar KTP An. RIMAH.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 557/Pid.Sus/2018/PN Btm |
|
Nomor | 557/Pid.Sus/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jasael |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Chandra, Br Hakim Anggota Rozza El Afrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dipergunakan dalam perkara An. HARDI Als ADI Bin ALWI. Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 557/Pid.Sus/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 557/Pid.Sus/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 557/Pid.Sus/2018/PN Btm
Statistik276