Putusan PN MANADO Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana KorupsiHukumBanding |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Halidja Walli, Edy Darma Putra |
Panitera | - Petrus Diogenes Bawodi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI;1. Menyatakan Terdakwa CHRISTIAN TUWONAUNG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp420.248.200,- (empat ratus dua puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang Pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya masing-masing akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 4 (empat) bulan;8. Menetapkan barang bukti berupa; 1. 1 (satu) buah Buku Catatan Transaksi Pembelajaan Barang-barang Kampung Nahepese pada Toko Sinar Terang berwarna biru bergambar Lionel Messi milik saudara Derris Baraming;Dikembalikan kepada saksi DERRIS BARAMING2. 1 (satu) bundle Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Tahap I (20%) & Kelengkapan Dokumen Pencairan Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2018 Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara (Asli);3. 1 (satu) bundle Dokumen Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2018 Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara (Asli);4. 1 (satu) bundle Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Thn 2017 Kampung Nahepese Kec. Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe Porvinsi Sulawesi Utara (Asli); 5. 1 (satu) bundle Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Tahap I (60%) Thn Anggaran 2017 Kampung Nahepese Kec. Manganitu Kab. Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara (Asli);6. 1 (satu) bundle Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Tahap II (40%) Thn Anggaran 2017 Kampung Nahepese Kec. Manganitu Kab. Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara (Asli);7. 1 (satu) bundle fotocopy Rincian Penggunaan Dana Tahap I (20 %) bulan Mei 2018;8. 1 (satu) bundle Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Talud Perkuatan Tebing Sungai tertanggal 14 Mei 2018 (Asli);9. 1 (satu) bundle fotocopy Permintaan Pencairan Dana Tahap I;10. 1 (satu) bundle fotocopy Buku Kas Umum Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu Tahun Anggaran 2017;11. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Kampung Nahepese dengan nomor rekening 3635-01-025043-53-2 (Asli);12. Fotocopy Surat Keterangan Camat Manganitu Nomor : 417.2/64/03/211 tertanggal 26 November 2018;Dikembalikan kepada Pemerintah Kampung Nahepese melalui saksi NONTJE TIMBANGNUSA13. Fotocopy kwitansi tanda terima pembelian 5 mesin sagu dan 5 buah mesin pemangkas rumput tertanggal 16 Maret 2018 dan fotocopy kwitansi tanda terima 15 buah mesin pemangkas rumput dan 5 buah ruy 5,5 ls hp;14. Fotocopy buku tabungan Bank Sulut Go dengan nomor rekening 0040210057462 An. Kampung Nahepese;15. 1 (satu) buah nota pembelian 40 zak semen di Toko Basalamah dan nota pembelian 30 zak semen tertanggal 12 April 2018;16. 1 (satu) buah buku penerimaan dan pengeluaran thn 2018 warna merah;17. 1 (satu) buah buku catatan penerimaan dan pengeluaran gambar thor.Dikembalikan kepada saksi JUSTIN LAITOMA9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnd
Statistik13747