- Menyatakan terdakwa Tri Margono als Lowok Bin Suparman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) lembar Print out capture screen status dan komentar akun facebook milik akun facebook Heroe Poerwanto, akun facebook Restu Bhumi dan akun facebook Dhean Canary.
- 3 (tiga) lembar print out foto anggota BKS
- 2 (dua) lembar print out foto anggota BKS yang dilihat di google.
- 2 (dua) lembar print out foto anggota BKS
- 1 (satu) lembar print out akun facebook Heroe Poerwanto dengan tampilan foto saat penyerahan trophy.
- 1 (satu) lembar print out akun facebook Restu Bhumi dengan tampilan foto piagam penghargaan juara 4 (empat) oleh burung dengan nama Pasak Bumi.
- 2 (dua) lembar print out akun facebook Dhean Canary dengan tampilan foto pemilik akun Dhean Canary
- 1 (satu) lembar print out akun facebook Dhean Canary dengan tampilan foto trophy juara 1 (satu) dan juara 3 (tiga)
- 1 (satu) lembar print out akun facebook Dhean Canary dengan tampilan foto yang terdapat identitas pemilik akun facebook Dhean Canary.
- 2 (dua) lembar print out foto pemilik akun Dhean Canary atas nama sdr TRI alias TRI LOWOK.
- 1(satu) lembar print out alamat sdr TRI alias TRI LOWOK.
- 1 (satu) lembar print out foto Caf Canary 11 dari akun facebook Dhean Canary.
- 2 (dua) lembar print out barcode PIN BB dari akun Dhean Canary
- 1 (satu) lembar print out profil akun facebook Heroe Poerwanto.
- 1 (satu) lembar print out nomor imei handphone milik sdr HEROE POERWANTO.
- 1 (satu) lembar print out status dan foto dari akun facebook Heroe Poerwanto
- 1 (satu) lembar print out profil akun facebook Restu Bhumi (Adhie June).
- 1 (satu) lembar print out nomor imei handphone milik sdr ADHIE JUNAIDI alias RESTU BHUMI
- (satu) unit handphone merek oppo seri 1201 warna hitam. No imei 867028027965071 dan 867028027965063.
- 1(satu) buah sim card axis.
- 1 (satu) unit charger
Putusan PN SLEMAN Nomor 40/Pid.Sus/2018/PN Smn |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2018/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota F.x Heru Santoso, M.hbr Hakim Anggota Nyoman Suharta |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
terlampir dalam berkas; Dikembalikan kepada terdakwa. 4. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3045 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 40/Pid.Sus/2018/PN Smn
Statistik371315