Putusan PT MATARAM Nomor 39/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 39/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Farid Fauzi |
Hakim Anggota | Miniardi, Majedi Hendi Siswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima Permohonan banding dari para Penggugat Konvensi /Para Pembanding; ----------------------------------------------------------------? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 138/Pdt.G/2016/PN Mtr tertanggal 27 Oktober 2016;--------------------- MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI.--------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI.----------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;-------------DALAM POKOK PERKARA .---------------------------------------------------------------? Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------? Menyatakan hukum bahwa I GDE SABDHANA telah meninggal dunia; ----------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan hukum bahwa Penggugat dan Tergugat merupakan ahli waris yang syah dari almarum I GDE SABDHANA;------------------? Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa merupakan harta warisan peninggalan almarhum I GDE SABDHANA Yang belum dibagi waris kepada ahli waris yang syah;----------------------------------? Menetapkan hukum bagian masing-masing ahli waris /Penggugat sesuai dengan ketentuan Hukum PERDATA;------------------------------? Menghukum kepada Tergugat Konvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi sesuai bagian masing-masing dari obyek sengketa;---------------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI .---------------------------------------------------------------------? Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet Ovankelijke verklaaard );-------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: ----------------------------------------------? Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi atau Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 39/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PDT/2017/PT MTR
Pertama : 138/Pdt.G/2016/PN Mtr
Statistik216