- Menyatakan Terdakwa M. ARIS Bin OMPO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Ancaman Kekerasan, Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya, Yang Dilakukan oleh Aparat Yang Menangani Perlindungan Anak? sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair;-------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna biru langit;-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana berwarna merah mudah;--------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna cokelat;---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah BH berwarna hitam;----------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN KOLAKA Nomor 178/Pid.Sus/2018/PN Kka |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2018/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Sugondo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Hakim Anggota Rudi Hartoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban HARIATI Binti M. ARSYAD;------------------ Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2018/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2018/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2018/PN Kka
Statistik851