- Menyatakan terdakwa BERLIN SEMBIRING Alias BERLIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENYIMPAN ATAU MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BERLIN SEMBIRING Alias BERLIN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000.00,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang berisikan narkotika jenis shabu-shabu ,
- 2 (dua) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu,
- 1 (satu) butir pil extacy warna biru,
- 1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu (bong),
- 1 (satu) buah mancis,
- 1 (satu) buah gunting,
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam,
- 1 (satu) unit hp merek VIVO warna hitam,
- 1 (satu) unit hp merek SAMSUNG warna hitam,
- 1 (satu) tas sandang warna cokelat,
- uang sebesar Rp.821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah).
- Membebankan Kepada Terdakwa untuk membayar Biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 644/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 644/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 644/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 644/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4750 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 644/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik6831