Putusan PTA SEMARANG Nomor 149/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang149/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. E. Abd. Rahman |
Hakim Anggota | H. Muhammad Nadjib, H.toyib |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 1320/Pdt.G/2013/PA.Pt.tanggal 26 Maret 2014 M. bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Awal 1435 H. dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut;--------DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;-------------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Pati;------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pati untuk menyam paikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, untuk dicatat pada daftar yang disediakan untuk itu ; -------------------------------------- DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;---------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi, berupa:------------------------------------------------------------------------2.1. Biaya melahirkan, sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) ;--------2.2. Nafkah selama iddah, sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------2.3. Mut'ah, sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah);-----------------------2.4. Nafkah 2 (dua) orang anak, masing-masing bernama :--------------------(1) ANAK P DAN T 1, lahir 04 Juli 2004;------------------------------------------------------------------------------ (2) ANAK P DAN T 2, lahir 08 Oktober 2010; setiap bulan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan sampai dengan anak-anak tersebut dewasa/berumur 21 tahun;--------------------------------------------------3. Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah),------------------------------------------------------------------------------------------III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini di tingkat banding sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 149/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 1320/Pdt.G/2013/PA.Pt.
Statistik2013