Putusan PN ATAMBUA Nomor 62/Pid.B/2017/PN Atb |
|
Nomor | 62/Pid.B/2017/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | 62/Pid.B/2017/PN Atb |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Gustav B. Kupa |
Hakim Anggota | - Abang M. Bunga, - Olyviarin R. Taopan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1) Menyatakan terdakwa I ANTIMUS LUAN ALIAS LUAN, terdakwa II MARTINUS MALI ALIAS BUNGSU, terdakwa III MATEUS MAU LOE ALIAS MARTO, terdakwa IV LONGGINUS ULU ALIAS GINUS, terdakwa VI ARMENDI ALEX KOLI ALIAS SON, terdakwa VI EDUARDUS BAU ALIAS EDU, terdakwa VII EMERENSIANA SAWAK MAU ALIAS SAWAK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Dengan Tenaga Bersma Dimuka Umum Melakukan Pengrusakan Terhadap Barang sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 170 ayat (1) KUHPidana;2) Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa, dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 (satu) Tahun;3) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4) Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5) Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah linggis berukuran sekitar 1 (satu) meter, 1 (satu) buah hamar besi, bergagang karet warna hitam yang bertulis Warning-Wear Safety Goggles dan 1 (satu) buah batu bulat warna putih;? 36 (tiga puluh enam) lembar seng, pecahan kaca jendela, pecahan keramik, 8 (delapan) batang kayu lata seng dan 4 (empat) batang bamboo yang sudah kering;? 2 (dua) buah pintu kayu, 5 (lima) buah jendela, 7 9tujuh) buah trail besi yang dipasang di jendela, 40 (empat puluh) lembar seng, 1 (satu) buah tempat tidur dan 3 (tiga) ember plamir masih utuh merek Boyo masing-masing ukuran 25 kg sebanyak 1 (satu) ember dan ukuran 5 (lima) kg sebanyak 2 (dua) ember;? Dikembalikan kepada yang berhak;6) Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2017/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2017/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2017/PN Atb
Statistik10533