- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan hubungan antara Penggugat dengan Tergugat 1 adalah beradik kakak kandung dan Tergugat 2 adalah Nenek Penggugat dan Tergugat 1, sedangkan Tergugat 3 adalah Suami dari Tergugat 1;
- Menyatakan objek perkara adalah hak milik Penggugat yang merupakan bagian dari AKTA HIBAH No. 06/HB/CM-By/1984 tanggal 22 Maret 1984;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum AKTA HIBAH No. 06/HB/CM-By/1984 tanggal 22 Maret 1984, yang dibuat dihadapkan Camat selaku PPAT wilayah Kecamatan Bayang;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1, 2 dan 3 yang tidak mau turun dari rumah milik Penggugat dan menyerahkannya kepada Penggugat serta telah menguasai dan memiliki objek perkara serta menikmatinya sampai sekarang tanpa seizin dari Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1, 2 dan 3 tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat, telah membuat pondasi rumah di atas objek perkara, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah memaksa Penggugat agar menyerahkan sebagian/separuh tanah yang dihibahkan H. RAFIAH kepada Eni (Penggugat) untuk menjadi miliknya Tergugat dengan memancang di tengah-tengah tanah hibah tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Buitten Effect) seluruh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat 1, 2 dan 3 untuk mengembalikan/Menyerahkan Objek perkara kepada Penggugat dan bebas dari pada hak orang lain yang diperdapat dari padanya, jika engkar dengan bantuan aparat keamanan Negara/Polri;
- Menghukum Para Tergugat tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya.
Putusan PN PAINAN Nomor 31/Pdt.G/2018/PN Pnn |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2018/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Isra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hibrian, Br Hakim Anggota Nanang Adi Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukma Triana Sari. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat 1, 2 dan 3 DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 429 K/Pdt/2020
Pertama : 31/Pdt.G/2018/PN Pnn
Statistik689