Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 359/Pid.Sus/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 359/Pid.Sus/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Liberty O. Sitorus |
Hakim Anggota | Ggalanton B Manalu, Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Julfan Syahputra Nasution tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 15 (Lima Belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000;- (Satu Milyar) Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) kotak karton berisi 41 (empat puluh satu) bungkus dilakban yang berisi ganja seberat 44,23 (empatpuluh empat koma dua puluh tiga) kilogram disisihkan 0,5 (nol koma lima) kilogram untuk Lapfor;- 2 (Dua) Unit Handphone merek Advan dan Nokia;- 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1532 IJ;Keseluruhannya dipergunakan dalam perkara atas nama Herdiansah;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000;- ( Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2526 K/PID.SUS/2016
Pertama : 359/Pid.Sus/2016/PN.Lbp
Statistik2211