Putusan PN SURABAYA Nomor 754/Pdt.G/2014/PN. Sby. |
|
Nomor | 754/Pdt.G/2014/PN. Sby. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Herawati |
Hakim Anggota | Sukadi, Manungku Prasetyo |
Panitera | Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil menghadap sidang secara sah dan patut oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya tidak hadir ;-2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;---------3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Jember pada tanggal 18 Pebruari 2000 sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan No. : 002/25/2000 tertanggal 26 Pebruari 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Jember., putus karena perceraian ; --------------------------------------------------------4. Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama ;a. METTA, pereinpuan, lahir pada tanggal 2 Juni 1997 di Surabaya sebagaimana Akta Kelahiran No. 1485/WNI/1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Dati II Surabaya tertanggal 3 Juli 1997, yang diakui dan disahkan oleh Penggugat sebagai anaknya yang lahir dari perkawinan yang sah.;-------------------------------------------------------------b. MICHEL TJIPTA, laki-laki, lahir pada tanggal 23 Januari 2000, di Jember sebagaimana Akta Kelahiran No. WNI/01/16/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati H Jember tertanggal 7 Pebruari 2000, yang diakui dan disahkan oleh Penggugat sebagai anaknya yang lahir dari perkawinan yang sah ;-------------------------------------------------------c. MARTA DINATA, perempuan, lahir pada tanggal 11 Juni 2003, di Surabaya sebagaimana Akta Kelahiran No. 1901/WNI/2003 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 25 Juni 2003.---------------------------------------------------5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengirimkan salinan sah putusan perkara a-quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Kantor Catatan Sipil Jember untuk dicatat dalam register perceraian yang berlaku. ---------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; ------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 754/Pdt.G/2014/PN. Sby.
Statistik90