- Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO Alias BUDI Bin SABRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENADAHAN";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI SANTOSO Alias BUDI Bin SABRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 26 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Sdr. BUDI dan Sdr. SOPIAN (disita dalam perkara pencurian);
- 1 (satu) buah kotak televisi 32 inch merk TOSHIBA (disita dalam perkara pencurian);
- 1 (satu) unit televisi warna hitam 32 inch merk TOSHIBA beserta remotenya (disita dalam perkara pencurian):.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type beat street warna hitam dengan nomor rangka: MH1JF2216HK176302 Nomor mesin: JFZ2E1179130 tanpa plat nomor depan dan belakang;
- 1 (satu) lembar STNK No: 07155583 jenis sepeda motor merk honda type beat street warna hitam dengan no rangka: MH1JF2216HK176302 Nomor mesin: JFZ2E1179130 Nomor registrasi: KH 6218 WK atas nama ANIS SETIANI;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 264/Pid.B/2018/PN Pbu |
|
Nomor | 264/Pid.B/2018/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iqbal Albanna, Hakim Anggota Iman Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa FAHMI Bin DARLIN, Dkk; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.B/2018/PN Pbu
Statistik543