Putusan PN MALANG Nomor 212/Pid.B/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 212/Pid.B/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isrin Surya Kurniasih, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Hersanu Yanuar als Sanu, Terdakwa II Rachmad Yamin, dan Terdakwa III Andhika Agus Syahputra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hersanu Yanuar als Sanu, Terdakwa II Rachmad Yamin, dan Terdakwa III Andhika Agus Syahputra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(Satu) tahun dan 6(enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II dan Terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna putih Nopol: N-1917-CC, Noka: MHRDD4750HJ703384, Nosin: L15Z13610554; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Andik Firmansyah; - 1 (satu) buah BPKB kendaraan mobil merk Honda Mobilio warna putih tahun 2017 Nopol: N-1917-CC, Noka: MHRDD4750HJ703384, Nosin: L15Z13610554 a.n. JOKO SUMNARKO, S.H. yang diduga palsu; - 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil merk Honda Mobilio warna putih tahun 2017 Nopol: N-1917-CC, Noka: MHRDD4750HJ703384, Nosin: L15Z13610554 a.n. JOKO SUNARKO, S.H. yang diduga palsu; - 2 (dua) lembar faktur kendaraan bermotor nomor: 0792140/00495/DD4/17 dari P.T. HONDA PROSPECT MOTOR atas kendaraan mobil merk Honda Mobilio warna putih tahun 2017 Nopol: N-1917-CC, Noka: MHRDD4750HJ703384, Nosin: L15Z13610554 a.n. JOKO SUNARKO, S.H. yang diduga palsu; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa biaya perkara masin masing sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.B/2019/PN Mlg
Statistik1010