Putusan PN BANDUNG Nomor 176/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
|
Nomor | 176/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonlar Purba |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Abdi Manaf |
Panitera | Yeni Dedeh Kurniasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena pensiun dini sejak dibacakannya putusan ini;3. Menguhukum Tergugat kepada Penggugat untuk membayar Pesangon sebesar 2 x ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 x ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 % dari uang pesangon dan / atau uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 akibat Pensiun dini, total sebesar Rp. 270.220.157,- (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus dua puluh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) dengan perincian sbb : 2 x 9 x Rp. 9.398.962,- = Rp. 169.181.316,-7 x Rp. 9.398.962,- = Rp. 65.792.734,-15 % ( Rp. 169.181.316,- + Rp. 65.792.734,-) = Rp. 35.246.107.-Sub Total = Rp. 270.220.157,-(dua ratus tujuh puluh juta dua ratus dua puluh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah);4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat yaitu :- Hak cuti tahunan sebesar Rp.9.868.910,- (sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan sembilan ratus sepuluh rupiah);- Tunjangan Hari Natal (THN) tahun 2016 Rp. Rp. 9.398.962,- (sembilan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses sebesar :6 bulan x Rp. 9.398.962,- = Rp. 56.393.772,- (lima puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah);6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp.621.000 ,- (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1286 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 176/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Statistik7413