- Menyatakan Terdakwa GHERETS TOMATALA Alias GERALD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;
- Memerintahkan Terdakwa ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis shabu dalam gulungan plastik klem bening ukuran kecil yang dibungkus mengunakan lakban hitam;
- 1 (satu) lembar bukti transfer undercover buy narkotika sebesar Rp. 1.500.000, -(satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan rekening Bank BCA nomor 2760001972 a.n Ardi Septio tertanggal 24 April 2018;
- 1(satu) unit HP merk Samsung Galaxy J3 Pro warna Gold dengan nomor IMEI 1: 359755083243984 dan IMEI 2 : 359755083243992;
- 1 (satu) unit SIM Card Telkomsel dengan nomor MSISDN 082111114130 & nomor ICCID 621006116211413000;
- 1 (satu) unit HP merk samsung SM-B109E warna putih dengan nomor IMEI 356807/07/719990/5
- 1 (satu) unit SIM CARD Telkomsel dengan nomor MSISDN 085243524554 & nomor ICCID 62100243425201
- 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 297/Pid.Sus/2019/PN Amb |
|
Nomor | 297/Pid.Sus/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Syamsudin La Hasan, Mhbr Hakim Anggota Jenny Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti: Greace Paula Manuhuttu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pid.Sus/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 297/Pid.Sus/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.Sus/2019/PN Amb
Statistik5339