- Menyatakan terdakwa Terdakwa MARSITA Binti SUMARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???setiap peserta dengan sengaja secara bersama-sama telah menggunakan, tempat pendidikan dalam kampanye ??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARSITA Binti SUMARNO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan ijka denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah kalender;
- 2 (dua) buah kartu nama;
- 2 (dua) buah stiker;
- 1 (satu) buah KTP elektronik Khairia Als Ria Binti Abdul Aziz;
- Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Nomor : 438 / PL.01.4-Kpt / 1410 / KPU ??? Kab / IX / 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan 20 Sepetember 2018 yang ditanda tangani ABU HAMID selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Surat Penunjukan sebagai Pelaksana Kampanye atas nama RIA Tanggal 28 September 2018 yang ditanda tangani MUKHTASOR, S.Hi selaku LO Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai Lampiran Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Model K4-PK-KAB/KOTA.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 92/Pid.Sus/2019/PN Bls |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2019/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annisa Sitawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohd.rizky Musmar, Br Hakim Anggota Wimmi D.simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Jontor Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunkan dalam perkara FAJRIAH M. als RIA Binti Alm MUKHSIN 5. Membebani kepada Terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2019/PN Bls
Statistik826