- Menyatakan terdakwa Dra. LUKSANA SETYO DWI ASTUTI Alias BU WIBI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan: ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana pada dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Dra. LUKSANA SETYO DWI ASTUTI Alias BU WIBI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? secara berlanjut sebagaimana pada Dakwaan Subsidair;
- 2 (dua) lembar kartu angsuran warna hijau dan warna kuning milik kelompok SPP Cempaka Dana, a.n. ketua kelompok NI MADE RAIYANTINI.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Dana, tanggal 30 April 2008.
- 1 (satu) lembar kwitansi pengeluaran dana untuk SPP Cempaka Dana, tanggal 30 April 2008.
- 1 (satu) lembar foto copy KTP an. NI MADE RAI YANTINI.
- 2 (dua) lembar kartu angsuran warna kuning dan warna biru milik kelompok SPP Madania, an. Ketua Kelompok DJUMRATUL. dst.
Putusan PN DENPASAR Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Made Sukereni, hakim Anggota 2: Nurbaya Lumban Gaol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dra. LUKSANA SETYO DWI ASTUTI Alias BU WIBI dengan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 164.455.500,- (seratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun penjara. 6. Menetapkan selama masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap pidana yang dijatuhkan ; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Menyatakan barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah map warna biru berisi : b. 1 (satu) buah map warna merah berisi : Dikembalikan kepada Kantor Unit Pengelola Kegiatan UPK Kecamatan Pupuan melalui saksi I Wayan Sudiada, SE. selaku ketua UPK Kecamatan Pupuan; 9. Membenankan biaya perkara kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pid. Sus-TPK/2018/PT DPS
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps.
Statistik12269