Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 691/Pid.B/2014/PN Llg. |
|
Nomor | 691/Pid.B/2014/PN Llg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rendra |
Hakim Anggota | Nofita Dwi Wahyuni, Alfarobi |
Panitera | Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ----------------M E N G A D I L I-----------------1. Menyatakan Terdakwa ANGKARA ALS AANG BIN ROKIP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN???;--------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;----------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah baju pantai warna kuning;-------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------------------ - 1 (satu) unit kunci kontak sepeda motor Yamaha;-------------------------------------------- 1 (satu) buah STNK An. Zainal Abidin;----------------------------------------------------------Dikembalikan pada saksi korban an. Feri Hidayat Bin Zainal Abidin;-----------------------6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 691/Pid.B/2014/PN Llg.
Statistik180