- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan Para ahli waris dari almarhum T.A.Muluk Bin T.Azis, almarhumah Cut Marukiah Binti T.Abdullah, almarhumah Cut Mariani Binti T.A.Muluk dan almarhumah Cut Multi Binti T.A.Muluk, secara Munasakhat (berlapis), sebagai berikut :
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 0127/Pdt.G/2015/MS.Bna |
|
Nomor | 0127/Pdt.G/2015/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abubakar Ubitbrhakim Anggota Dra. Hj. Misnah |
Hakim Anggota | Hakim Ketua H. Abubakar Ubitbrhakim Anggota Dra. Hj. Misnah, Br Hakim Anggota H. Rosmani Daud |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Azizah A. Wahab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2.1. Menetapkan telah meninggal dunia almarhum T.A.Muluk Bin T.Azis pada tahun 1988 karena sakit, dengan meninggalkan ahli waris-ahli warisnya sebagai berikut : I. Cut Marukiah Binti T.Abdullah (isteri); 2. Cut Malaya Binti T.A.Muluk (anak perempuan kandung); 3. Cut Mariani Binti T.A.Muluk (anak perempuan kandung); 4. Teuku Mahyiddin Bin T.A.Muluk (anak laki-laki kandung); 5. Cut Multi Binti T.A.Muluk(anak perempuan kandung); 6. Teuku Misran Bin T.A.Muluk (anak laki-laki kandung); sebagai ahli waris dari almarhum T.A.Muluk Bin T.Azis; 2.2. Menetapkan telah meninggal dunia almarhumah Cut Marukiah Binti T.Abdullah pada tahun 1990 karena sakit, dengan meninggalkan ahli waris-ahli warisnya sebagai berikut: 1. Cut Malaya Binti T.A.Muluk (anak perempuan Kandung); 2. Cut Mariani Binti T.A.Muluk( anak perempuan Kandung); 3. Teuku Mahyiddin Bin T.A.Muluk (anak laki-laki Kandung); 4. Cut Multi Binti T.A.Muluk(anak perempuan kandung); 5. Teuku Misran Bin T.A.Muluk (anak laki-laki kandung); sebagai ahli waris dari almarhumah Cut Marukiah Binti T.Abdullah; 2.3. Menetapkan telah meninggal dunia almarhumah Cut Mariani Binti T.A.Muluk pada tahun 2004 karena tsunami, dengan meninggalkan ahli waris-ahli warisnya sebagai berikut : 1. M.Nasir Bin AY (Suami); 2. Cut Sari Dewi Binti M.Nasir (anak perempuan kandung); 3. Noval Pribadi Bin M.Nasir (anak laki-laki kandung); sebagai ahli waris dari Almarhumah Cut Mariani Binti T.A.Muluk; 2.4. Menetapkan telah meninggal dunia almarhumah Cut Multi Binti T.A.Muluk pada tahun 2004 karena tsunami, dengan meninggalkan ahli waris-ahli warisnya sebagai berikut : 1. T.Farizi Munzir Bin T.Mukhlis Aidi (anak laki-laki kandung); 2. T.Quiza Faribi Bin T.Mukhlis Aidi (anak laki-laki kandung); 3. Cut Darayanti Khalisti Binti T.Mukhlis Aidi (anak perempuan kandung); 4. T.Angkasah Bin T.Mukhlis Aidi (anak laki-laki kandung); sebagai ahli waris dari almarhumah Cut Multi Binti T.A.Muluk; 3. Menetapkan Harta warisan/ Tirkah dari almarhum T.A.Muluk Bin T.Azis dan almarhumah Cut Marukiah Binti T.Abdullah, berupa : 1 (satu) petak tanah seluas 733 M2 (tujuh ratus tiga puluh tiga meter persegi) serta sebuah rumah asal diatasnya, yang terletak di Jalan T.Malem Muda, No.12, Lingkungan Pocut Meurah Insen, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan batas-batasnya sebagai berirkut : - Utara berbatas dengan Jalan Tgk.Malem Muda= 27,10 meter. - Selatan berbatas dengan tanah rumah Yani/ Wahyu=26,80 meter. - Timur berbatas dengan Almarhum Teuku Rani Silang=27,30 meter. - Barat berbatas Hj. Husna=26,80 meter. 4. Memfaraidhkan harta warisan/ Tirkah dari almarhum T.A.Muluk Bin T.Azis, almarhumah Cut Marukiah Binti T.Abdullah, almarhumah Cut Mariani Binti T.A.Muluk dan almarhumah Cut Multi Binti T.A.Muluk, kepada semua ahli warisnya masing-masing yang berhak menerimanya, sebagai berikut : 4.1. Cut Malaya Binti T.A.Muluk (anak perempuan kandung T.A.Muluk) = 28/196; 4.2. Teuku Mahyiddin Bin T.A.Muluk (anak laki-laki kandung T.A.Muluk) = 56/196; 4.3. Teuku Misran Bin T.A.Muluk (anak laki-laki kandung T.A.Muluk) = 56/196; 4.4. M.Nasir Bin AY ( Suami Cut Mariani Binti T.A.Muluk) = 7/196; 4.5. Cut Sari Dewi Binti M.Nasir (anak perempuan kandung Cut Mariani) = 7/196; 4.6. Noval Pribadi Bin M.Nasir (anak laki-laki kandung Cut Mariani), = 14/196; 4.7. T.Farizi Munzir Bin T.Mukhlis Aidi (anak Laki-laki kandung Cut Multi) = 8/196; 4.8. T.Quiza Faribi Bin T.Mukhlis Aidi (anak laki-laki kandung Cut Multi) = 8/196; 4.9. Cut Darayanti Khalisti Binti T.Mukhlis Aidi (anak perempuan kandung Cut Multi) = 4/196; 4.10.T.Angkasah Bin T.Mukhlis Aidi (anak laki-laki kandung Cut Multi) = 8/196; dari objek tirkah Nomor 3 sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 diatas menurut bahagian dan haknya masing-masing pada diktum 4 diatas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan; 5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan harta warisan/Tirkah almarhum T.A.Muluk Bin T.Azis dan almarhumah Cut Marukiah Binti T. Abdullah kepada semua ahli waris yang berhak menerimanya masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum di point 3 dan 4 Putusan ini dalam keadaan kosong dan tidak terkait dengan pihak lain atau pihak ketiga; 6. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini dengan sukarela, apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan secara paksa melalui alat Negara dengan bantuan Kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini diperhitungkan sebesar Rp.8.486.000,-(delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Hakim Anggota, Ketua Majelis, Drs.H.Zainy Usman,SH. Drs. H.Abu Bakar Ubit Hakim Anggota, Panitera Penggati,
Drs.H.Hasanuddin Jumadil, SH Dra. Hj.Azizah A.Wahab Rincian biaya: 1. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,- 2. Biaya panggilan Rp. 6.210.000,- 3. Biaya Decente Rp. 2.185.000,- 4. Biaya Redaksi Rp. 5.000,- 5. Materai Rp. 6.000,- 6. Biaya Proses Rp. 50.000,- Jumlah Rp. 8.486.000,- (delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 127/Pdt.G/2015/MS.Bna
Statistik12535