Putusan PN AMBON Nomor 11/Pid.SUS/2013/PN.AB |
|
Nomor | 11/Pid.SUS/2013/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hengky Hendrajaja. |
Hakim Anggota | Edy Sepjengkaria, Abadi |
Panitera | Chalid Djogdja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa FERHAT WAHAB TEHUAYO als FERHAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi ?4. Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 3 ( tiga ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan kurungan ;5. Menyatakan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 91.491.895 , 92 ( sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh dua sen ) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 ( satu ) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman penjara 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan ;7. Menetapkan agar barang bukti berupa :1. Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor.412.4-325 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang pedoman umum penggunaan alokasi dana Negeri/negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2007 ;2. Keputusan Bupati Nomor. 412.5.183 Tahun 2009 tanggal 06 Maret 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Negeri/Negeri di Kabuapten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2009 ;3. Keputusan Bupati Nomor. 412.5.184 Tahun 2009 tanggal 07 Maret 2009 tentang Petunjuk teknis penggunaan Alokasi Dana Negeri / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2009.4. Petikan Keputusan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor. 141-59 Tahun 2007 tanggal 10 Maret 2007 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Tehua Kec. Tehoru.5. SP2D Nomor. 229/SP2D-LS/2009 ;6. Surat Perintah Membayar Nomor : 48/SPM-LS/DPPKAD/2009 perihal belanja Bantuan Keuangan Kepada Negeri . Alokasi Dana Negeri ;7. Bukti Setoran tanggal 06 April 2009 ke rekening no 1003006187 pemilik Negeri Tehua ;8. Nota Dinas yang ditanda tangani Ir. H. Lutfi Rumbia, MT ;9. Surat Kepala BPM dan Pemerintah Negeri Nomor 14Nota Dinas yang ditanda tangani Ir. H. Lutfi Rumbia, MT ;10. Surat Kepala BPM dan Pemerintah Negeri Nomor 140/IV/BPMPN/2009 tanggal 04 April 2009 ;11. Bukti setoran tanggal 22 Oktober 2009 Nomor Rekening 1000/IV/BPMPN/2009 tanggal 04 April 2009 ;12. Bukti setoran tanggal 22 Oktober 2009 Nomor Rekening 1003006187 pemilik Negeri Tehua ;13. Nota Dinas yang ditanda tangani Ir. H. Lutfi Rumbia, MT tanggal 22 Oktober 2009 ;14. Surat Kepala BPM dan Pemerintah Negeri Nomor 140/71/BPMPN/X/2009 tanggal 15 Oktober 2009, perihal permohonan transfer alokasi dana Negeri/negeri (ADD/N) Tahun 2009.15. Pengajuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Negeri / Negeri Tahun Anggaran 2007 Negeri Tehua ;-16. Pengajuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Negeri / Negeri Tahap ll Anggaran 2007 Negeri Tehua ;17. Proposal Pengajuan Daftar Rencana Kegiatan Alokasi Dana Negeri / Negeri tahap II Tahun Anggaran 2007 Negeri Tehua ;18. Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Negeri / Negeri tahap I Tahun Anggaran 2009 ;19. Copian Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2007 Nomor : 223/BTL/SETDA/07 tanggal 01 Januari 2007 dan lampiran ;20. Copian Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2007, Nomor : 171/BTL/SETDA/07 ;21. Copian Surat Nomor : 323/B.P/XI/2007 tanggal 07 Nopember 2007 perihal permohonan pencairan Alokasi Dana Negeri / Negeri (ADD/N) tahap I ;22. Copian Kwitansi pembeyaran dana sebesar Rp.7.425.261.810,50.- yang diterima Drs A Namakule ;23. Copian Kwitansi pembayaran dana sebesar Rp.12.250.000.000.- yang diterima Drs A. Namakule ;24. Tetap terlampir dalam berkas perkara ;8. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.SUS/2013/PN.AB.zip
- Download PDF
- 11/Pid.SUS/2013/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB
Pertama : 11/Pid.Sus/2013/PN.AB
Statistik5621