Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 16/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Yyk. |
|
Nomor | 16/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Yyk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erma Suharti |
Hakim Anggota | Ikhwan Hendrato, Rina Listyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;--------2. Menyatakan Terdakwa SUKOCO Bin (Alm) SANDIYO ATMO SENTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA? dalam dakwaan Subsidair;--------3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan ;---------------------------------------------------------------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------6. Memerintahkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------1. 1 (satu) lembar asli Kutipan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor : 1141/03/KPTS/1995 tanggal 24 Maret 1995 tentang Pengangkatan Saudara Sukoco ,menjadi Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul------------------------------------------------------------------------2. 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/09/KPTS/2003 tanggal 11 April 2003 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Wiladeg Nomor : 06/KPTS/BPD/2003 tanggal 24 Maret 2003 tentang Penetapan Saudara Sukoco Calon Lurah Desa Terpilih menjadi Lurah Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.-----------3. 1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/07/KPTS/2014 tanggal 03 April 2014 tentang Pengangkatan Saudara Kaniyo Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa dan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sukoco dari Jabatan Kepala Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.-----------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa Sukoco Bin (Alm) Sandiyo Atmo Sentono.-------------------------------------------------------------------4. Uang tunai sebesar Rp 62.300.000,- (enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara. ,sedangkan uang tunai sebesar Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa Sukoco Bin (Alm) Sandiyo Atmo Sentono;-----------------------------------------------------------------------------5. 1 (satu) bendel nota kwitansi pembelian dari Toko Bangunan ?MANDIRI?.-------------------------------------------------------------------------6. 1 (satu) bendel laporan pemakaian alat ?SUTARNO?.--------------------7. 1 (satu) bendel nota dari Toko Bangunan UD SITI JENAR.-------------8. 1 (satu) bendel fotocopi Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan No : 300 B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan).------------------------------------------------9. 1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 0010.A Tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011.---------10. 1 (satu) bendel fotocopi Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Dewan Pengurus Daerah Forum Purna Sarjana Penggerak Pembangunan Di Pedesaan Provinsi Di Yogyakarta tentang Bantuan Pendampingan DPD Forum SP3 Dalam Rangka Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Di Provinsi Yogyakarta.11. 1 (satu) bendel fotocopi Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga No. 0584.F Tahun 2011 tanggal 7 November 2011 tentang Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyakarat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Kepada Komite/Lembaga Dalam Rangka Pemberian Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyakarat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan).-------------------------------------------------------------12. 1 (satu) bendel fotocopi Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.-----------------------------------------------------------------------13. 1 (satu) bendel fotocopi Addendum Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.---------------------------------------14. 1 (satu) lembar fotocopi Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan tanggal 16 November 2011.-------------------------15. 1 (satu) bendel fotocopi Nota Dinas Kabid Prasarana dan Sarana Olahraga Rekreasi tanggal 24 Oktober 2011 perihal Laporan Survey Dalam Rangka Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat di Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.--------------------16. 1 (satu) bendel fotocopi Nota Dinas Tim Monitoring Bantuan Prasarana Olahraga di Provinsi DI Yogyakarta perihal Laporan Hasil Monitoring Lapangan terhadap pekerjaan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.----17. 1 (satu) bendel fotocopi surat dari kementrian Pemuda dan Olah raga kepada Komite/lembaga Penerima bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Tahun anggaran 2011.-----------------------------------------18. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementrian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0347.B Tahun 2011 tanggal 13 Agustus 2011 Tentang Bantuan Pendampingan Dewan Pengurus Daerah Forum Purna Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (SP-3) Dalam Rangka Revitalisasi Prasarana Olah raga Masyarakat (lapangan olahraga Tingkat Kecamatan) Tahun 2011. -------------------------------Terlampir dalam berkas perkara.-----------------------------------------------19. 1 (satu) bendel Proposal Permohonan Bantuan Repitalisasi Prasarana Olah Raga Masyarakat Desa Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011.----------------------20. 1 (satu) bendel asli Laporan Awal Pekerjaan Repitalisasi Lapangan Desa Wiladeg s/d 10%.-------------------------------------------21. 1 (satu) bendel asli Laporan Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Desa Wiladeg.---------------------------------------------------------------------22. 1 (satu) buah Kartu NPWP Nomor : 30.084.690.4-545.000 atas nama Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Karangmojo.------------------------------------------------------------------------23. 1 (satu) buah buku rekening BRI Unit Karangmojo Nomor rekening : 6979-01-000606-50-2 atas nama Komite Sarana Olahraga Desa Wiladeg.----------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Komite Pembangunan Sarana Olahraga Di Desa Wiladeg, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul melalui saksi Rudatiningsih.-----------------------------24. 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Akhir Kegiatan Pendampingan Revitalisasi sarana Lapangan Olahraga Propinsi DIY Tahun Anggaran 2011.-------------------------------------------------------------------25. 1 (satu) bendel Laporan dan Pertanggungjawaban Komite/Lembaga Penerima Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan dari Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011.--------- Dikembalikan kepada saksi Bambang Subandono, S.SN.---------7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 860 K/PID.SUS/2016
Pertama : 16/Pid.Sus.TPK/2015/PN Yyk
Statistik8113