Putusan PTA SEMARANG Nomor 8/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat8/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Nadjib |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, H. Munardi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Purwodadi nomor 1823/Pdt.G/2014/PA.Pwd. tanggal 22 Oktober 2014 M bertepatan dengan tanggal 27 Dzulhijjah 1435 H;DENGAN MENGADILI SENDIRI :1. Pengadilan Agama Purwodadi berwenang mengadili perkara nomor 1823/Pdt.G/2014/PA.Pwd. tanggal 22 Oktober 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Dzulhijjah 1435 Hijriyah;2. Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Purwodadi untuk memanggil para pihak selanjutnya meriksa kembali perkara ini dari awal sekaligus memutusnya;3. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah);4. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 1823/Pdt.G/2014/PA.Pwd.
Statistik2228