Putusan PT JAKARTA Nomor 511/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 511/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perlawanan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bid Saleh Mendrofa |
Hakim Anggota | Hidayat Sri Andini. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Terlawan / Para Penggugat ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Nomor . 123/ Pdt.G.PLW/2015/PN.JKT.PST, tanggal 27 September 2016 , yang dimohonkan banding sekedar diktum DALAM POKOK PERKARA, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : - DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Para Terbanding semula Para Pelawan / Para Tergugat ;- DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan Para Terbanding semula Para Pelawan / Para Tergugat adalah pelawan yang baik dan benar ;2. Membatalkan putusan Verstek Nomor : 123/PDT.G./2015/ PN.JKT.PST, tanggal 7 Juli 2015, dengan segala akibat hukumnya ;3. Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Terlawan / Para Penggugat untuk seluruhnya ;4. Menolak petitum perlawanan selain dan selebihnya ; 5. Menghukum Para Pembanding semula Para Terlawan / Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. Rp. 2.516.000,-( dua juta lima ratus enam belas ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 511/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 511/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 511/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 1394 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 343 PK/Pdt/2020
Pertama : 123/Pdt.Plw/2015/PN Jkt.Pst
Statistik18196