Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 04 / PID.TPK / 2012 / PN.TK |
|
Nomor | 04 / PID.TPK / 2012 / PN.TK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KPU |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Ida Ratnawati |
Hakim Anggota | Hakim Ad Hoc Tipikor, Ahmad Baharudin Naim., Itong Isnaini H |
Panitera | Andi Yusman Sesunan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I Hi.HERMAN Bin Hi.ABDUL KADIR dengan Terdakwa II SUHERMAN S.Ip.M.Si Bin JAHRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ; -----2. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ; ---3. Menyatakan Terdakwa I Hi.HERMAN Bin Hi.ABDUL KADIR dengan Terdakwa II SUHERMAN S.Ip.M.Si Bin JAHRI terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama ; -----------------------------4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun ; --------------------------------------5. Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa masing masing sebesar Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing- masing selama 1 ( satu) bulan ; 6. Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap dalam tahanan ; 7. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan 8. Menyatakan barang bukti berupa : 1. SPJ dari :- Pengadaan Juklak/ Juknis dan Peraturan Perundang-undangan KPPS/ TPS ADDENDUM KONTRAK) Nomor : 270/04.2/ADD-ADDENDUM KONTRA/KPU-LT/IX/2010 Tanggal 14 September 2010 senilai Rp. 36.675.000,- / Rp. 71.140.000,- oleh CV. INDRA RAMADHAN.- Pengadaan Juklak/ Juknis dan Peraturan Perundang-undangan KPPS/ TPS (ADDENDUM KONTRAK) Nomor : 270/05.2/ADD-ADDENDUM KONTRA/KPU-LT/IX/2010 Tanggal 14 September 2010 senilai Rp. 26.910.000,- / Rp. 72.885.000,- oleh CV. PRIBUMI HAGA SUKSES;- Pengadaan Stiker Kotak dan Bilik Suara (ADDENDUM SPK) Nomor : 270/12.2/ADD. SPK/KPU-LT/IX/2010 Tanggal 11 Mei 2010 senilai Rp. 38/913.000 oleh CV. SUMBER MAKMUR2. Perjanjian Hibah.3. Rekening Koran Putaran I dan Putaran II4. SK PNS Atas Nama Tersangka SUHERMAN, S.Ip.,M.Ip Bin JAHRI dan H. HERMAN Bin H. ABDUL KADIR5. Buku Kas Umum6. RKA Putaran I dan Putaran II7. Struktur organisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Lampung Tengah.8. Bukti Kas Pengeluaran : - Yang diterima dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat KPU Kab. Lampung Tengah tanggal 28 Oktober 2010 yang diterima oleh CV. Pribumi Haga Sukses sejumlah Rp. 36.675.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran sekaligus (100%) An. CV. Pribumi Haga Sukses sesuai kontrak Nomor: 270/05.2/ADD-KONTRAK/KPU-LT/IX/2010 tanggal 14 September 2010..- Yang diterima dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat KPU Kab. Lampung Tengah tanggal 28 Oktober 2010 yang diterima oleh CV. Sumber Makmur sejumlah Rp. 38.913.000,- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah), untuk Pembayaran Sekaligus (100%) An. CV. Sumber Makmur sesuai kontrak No. 270/12.2/ADD-SPK/KPU-LT/IX/2010 tanggal 14 September 2010.- Yang diterima dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat KPU Kab. Lampung Tengah tanggal 28 Oktober 2010 yang diterima oleh CV. Indra Ramadhan sejumlah Rp. 26.910.000,- (dua puluh enam juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), untuk Pembayaran Sekaligus (100%) An. CV. Indra Ramadhan sesuai kontrak No. 270/04.2/ADD-KONTRAK/KPU-LT/IX/2010 tanggal 14 September 2010.9. Daftar Pendistribusian Barang untuk Putaran II ke Kecamatan oleh Bendahara Barang.10. Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Lampung Tengah, yaitu: - SPM Nomor: 900/SPM/53/PPKD/D.16/2010 tanggal 16 April 2010 sebesar Rp. 4.054.541.762,- (empat milyar lima puluh empat juta lima ratus empat puluh satu juta tujuh rtus enam puluh dua rupiah) kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Lampung Tengah untuk Keperluan Bantuan Dana Hibah Tahap II Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah dalam Rangka Pmilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Lampung Tengah tahun 2010. ; ------------ No. SP2D : 900/247/D.16/2010 tanggal 19 April 2010 sejumlah Rp. 4.054.541.762,- (empat milyar lima puluh empat juta lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh dua rupiah) ; ------------------------------------------- SPM Nomor: 900/SPM/6/D.16/2010 tanggal 03 Maret 2010 sebesar Rp. 1.606.387.205,- (satu milyar enam ratus enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima rupiah) kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Lampung Tengah untuk Keperluan Bantuan Dana Hibah Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah pada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kab. Lampung Tengah ; --------------------------------------------------------------------------------------- No. SP2D : 900/20/D.13/2010 tanggal 03 Maret 2010 sejumlah Rp. 1.606.387.205,- (satu milyar enam ratus enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus lima rupiah) ; ---------------------------------------------------------------- SPM Nomor: 900/SPM/215/PPKD/D.16/2010 tanggal 02 Juli 2010 sebesar Rp. 5.089.439.616,- (lima milyar delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus enam belas rupiah) kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Lampung Tengah untuk Keperluan Bantuan Dana Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Tengah III TA. 2010 Untuk Pemilihan Bupati dan Waiil Bupati Kab. Lampung Tengah berdasarkan Surat Permohonan Sekretariat KPU Kab. LT Nomor: 270/97/KPU-LT/V/2010 tanggal 03 Mei 2010 dan ND DPPKDKab. LT No. 173/ND-DPPKD/D.16/2010 tanggal 01 Juli 2010 serta persetujuan Bupati tanggal 01 Juli 2010 ; -------------------------- No. SP2D : 900/803/D.16/2010 tanggal 03 Juli 2010 sejumlah Rp. 5.089.439.616,- (lima milyar delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus enam belas rupiah) ; ------------------------------------------ SPM Nomor: 900/SPM/283/PPKD/D.16/2010 tanggal 02 Agustus 2010 sebesar Rp. 5.034.533.755,- ( lima miliyar tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah ) kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Lampung Tengah untuk Keperluan Bantuan Dana Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamteng tahap IV TA. 2010 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Lampung Tengah berdasarkan Surat Permohonan Sekretariat KPU Kab. LT. No. 270/140.1/KPU/LT/VII/2010 tgl 19 Juli 2010 dan Nota Dinas DPPKD Kab. LT No. 198/ND-DPPKD/D.16/2010 tgl 26 Juli 2010 serta Persetujuan Bupati tanggal 28 Juli 2010 ; ------------------------------------------------ No. SP2D : 900/1061/D.16/2010 tanggal .........2010 sejumlah Rp. 5.034.533.755,- (lima milyar tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) ; ------------------------------------------------------ SPM Nomor: 900/SPM/338/PPKD/D.16/2010 tanggal 22 September 2010 sebesar Rp. 8.615.097.500,- (delapan milyar enam ratus enam ratus lima belas juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Lampung Tengah untuk Keperluan Bantuan Dana Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamteng untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Putaran ke-II dan sisa putaran I berdasarkan Surat Permohonan Sekretariat KPU Kab. LT. No. 192/SesKab/008.435554/IX/2010 tgl 14 September 2010 dan Nota Dinas DPPKD Kab. LT No. 281/ND-DPPKD/D.16/2010 tgl 22 September 2010 serta Persetujuan Bupati tanggal 22 September 2010 ; --------------------------------------- No. SP2D : 900/1414/D.16/2010 tanggal .........2010 sejumlah Rp. 8.615.097.500,- (delapan milyar enam ratus enam ratus lima belas juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------------------------------------Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; --------------------------------------------------------------------------------------------9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2012 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
122
79