Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 153/Pid.B/2024/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 153/Pid.B/2024/PN JKT.SEL |
Para Pihak | 1.YOSSI YULFIANTO2.HENDRA GUNAWAN3.PRI AGUNG WAHONO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Hakim Anggota | Joni Kondolele, Agus Tjahjo Mahendra |
Panitera | Yusuf Supriatna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Yossi Yulfianto, Terdakwa II Hendra Gunawan dan Terdakwa III Pri Agung Wahono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dalam pemalsuan surat?, sebagaimana dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah STNK Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1224 ZZH atas nama pemilik Kemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;b. 1 (satu) buah TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1224 ZZH;c. 1 (satu) buah STNK Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1107 ZZH atas nama pemilik Kementerian Agama RI;d. 1 (satu) buah TNKB Khusus Aspal (asli tapi palsu) dengan nomor B 1107 ZZH;e. 1 (satu) unit Handphone Vivo Y 36 warna biru, nomor 1 864240069834536 nomor Imei 2 86420069834536;f. 1 (satu) unit Handphone Vivo V 21 warna Abu-abu, nomor Imei 1 861813058042379, nomor Imei 2 86181305804361;g. 1 (satu) unit Handphone Samsung S21 Ultra 5G nomor Imei 1 354813390049375, Nomor Imei 2 3555234200049373;Barang bukti Huruf a s/d g seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;h. 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A54 warna abu Metlic Nomor IMEI 1 356080129077089; (saksi Indra Trisnawan)i. 1 (satu) unit handphone Oppo A5 2020 warna putih Nomor IMEI 1 863901042292255; (saksi Dodiet Hardianto)j. 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A32 Nomor IMEI 1 355808986184304; (saksi Anggra Ari Wibowo)k. 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy note 9 warna biru nomor IMEI 1 359794090329225;(Saksi Priambodo)l. 1 (satu) unit handphone Samsung A32 warna hitam Nomor IMEI 1 352160551257500; (saksi Priambodo)Barang bukti huruf h s/d l dikembalikan kepada Saksi Indra Trisnawan, Saksi Dodiet Hardianto, Saksi Anggra Ari Wibowo, Saksi Priambodo;6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2024 |
Kaidah | Pemalsuan Surat |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.B/2024/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 153/Pid.B/2024/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Statistik558