Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 38/G/2015/PTUN.Mks |
|
Nomor | 38/G/2015/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | 38/G/2015/PTUN.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Jusak Sindar |
Hakim Anggota | Muhammad Aly Rusmin, - M.usahawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------2. Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat Walikota Makassar berupa :----------------------------------------------------2.1. Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.29.32-2015, tanggal 12 Februari 2015, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar: Khususnya dalam daftar lampiran Keputusan Walikota Makassar No.821.29.32-2015, tanggal 12 Februari 2015, pada nomor urut 1, atas nama Dra. Hj. Sittiara, M.Si., NIP 19621231.199008.2.011 angkat/golongan ruang Pembina Utama Muda lV/c, jabatan lama Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar, jabatan baru Ketua Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar ;-------------------------------------------------------------------------------2.2. Menyatakan batal surat keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.33-2015, tanggal 12 Februari 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri SipiI dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon II dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar Khususnya dalam lampiran Keputusan Walikota Makassar No: 821.22.33-2015, tanggal 12 Februari 2015 pada nomor urut 6 atas nama Drs. H.Sabri, M.Si. NIP. 19690417.199003.1.009, pangkat/golongan ruang Pembina Tingkat l IV/b, jabatan lama Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, jabatan baru Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar;--------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat Walikota Makassar untuk mencabut Surat Keputusan berupa :----------------------------------------------------------------------------3.1. Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.29.32-2015, tanggal 12 Februari 2015, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar: Khususnya dalam daftar lampiran Keputusan Walikota Makassar No.821.29.32-2015, tanggal 12 Februari 2015, pada nomor urut 1, atas nama Dra. Hj. Sittiara, M.Si., NIP 19621231.199008.2.011 angkat/golongan ruang Pembina Utama Muda lV/c, jabatan lama Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar, jabatan baru Ketua Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar ;-------------------------------------------------------------------------------3.2. Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.33-2015, tanggal 12 Februari 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri SipiI dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon II dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar Khususnya dalam lampiran Keputusan Walikota Makassar No: 821.22.33-2015, tanggal 12 Februari 2015 pada nomor urut 6 atas nama Drs. H.Sabri, M.Si. NIP. 19690417.199003.1.009, pangkat/golongan ruang Pembina Tingkat l IV/b, jabatan lama Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, jabatan baru Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar;--------------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dalam Jabatan struktural semula atau jabatan struktural lain yang setara dengan eselon II.b ;---------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yang dialami Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;---------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang untuk Peradilan tingkat pertama diperhitungkan sebesar Rp. 151.000,- (Seratus lima puluh satu ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/G/2015/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 38/G/2015/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 07/B/2016/PT.TUN.MKS.
Kasasi : 342 K/TUN/2016
Pertama : 38/G/2015/PTUN.MKS
Statistik13852