Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 40-K/PM I-04/AD/III/2015 |
|
Nomor | 40-K/PM I-04/AD/III/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Reki Irene Lumme |
Hakim Anggota | Mayor Chk Abdul Halim, Mayor Chk Kuswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : GUNTUR, Praka, Nrp 31020504020481, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan, Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : - 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. Lab : 2318/NNF/2014 tanggal 7 Nopember 2014 An. Terdakwa Praka Guntur NRP 31020504020481 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi M. Fauzi Hidayat, S. Si., M.T., Komisaris Polisi Edhi Suryanto, S.Si., Apt, M.M., dan Niryasti, S.Si., M.si, selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Komisaris Besar Polisi Ir. Ulung Kanjaya, M. Met Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40-K/PM_I-04/AD/III/2015.zip
- Download PDF
- 40-K/PM_I-04/AD/III/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40-K/PM I-04/AD/III/2015
Kasasi : 05 K/MIL/2016
Banding : 52-K/PMT-I/BDG/AD/VI/2015
Statistik7017