- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Penguatan Jual Beli Nomor 28 tanggal 16 Desember 2016 untuk HGU nomor 01/Ngidiho seluas 1.571.75 Ha (seribu lima ratus tujuh puluh satu koma tujuh puluh lima hektar);
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang lahan kebun disebut Farm 1 (satu) bidang lahan kebun disebut Farm 1 dengan
- Sebelah Utara dengan Farm 2;
- Sebelah Timur dengan Farm 4;
- Sebelah Selatan dengan sungai Tiabo;
- Sebelah Barat dengan Farm 5 dan Farm 6;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menguasai dan melakukan pekerjaan tanpa hak di lahan kebun Farm 1 milik Penggugat seluas 293,795 Ha (dua ratus sembilan puluh tiga koma tujuh ratus sembilan puluh lima hektar) adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.681.000,00 (tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TOBELO Nomor 64/Pdt.G/2018/PN TOB |
|||||
Nomor | 64/Pdt.G/2018/PN TOB | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Tahun | 2019 | ||||
Tanggal Register | 30 Juli 2018 | ||||
Lembaga Peradilan | PN TOBELO | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martha Maitimu | ||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daimon Donny Siahaya, Br Hakim Anggota Rachmat S. Hi. La Hasan | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: Monang Manurung | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: luas 293,795 Ha (dua ratus sembilan puluh tiga koma tujuh ratus sembilan puluh lima hektar) terletak di Desa Ngidiho, Limau, Simau, Kecamatan Galela, Galela Barat, Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No.1 yang di terbitkan oleh Turut Tergugat dengan batas-batas: Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2019, oleh kami MARTHA MAITIMU, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, DAIMON. D. SIAHAYA, S.H. dan RACHMAT S.Hi LAHASAN, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh MARTHA MAITIMU, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh MONANG MANURUNG Panitera pada Pengadilan Negeri Tobelo, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Para Tergugat beserta Kuasa Hukum Para Tergugat tanpa dihadiri oleh Tergugat XXX,Tergugat XXXVIII,Tergugat XL dan Turut Tergugat.
Ttd. MONANG MANURUNG. |
||||
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 | ||||
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2018/PN TOB
Statistik830