Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 52/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 52/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Halimah Tussakdiah, Silvia Ningsih |
Panitera | - Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM PERKARA POKOK DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daads) ; Menyatakan Berita Acara Penyitaan Nomor : BAP-37 M/WKN.02/KNL.01/2010 bertanggal 12 Juli 2010 jo. Surat Tugas Nomor : ST-295/WKN.02/KNL.01/2010 tanggal 01 Juli 2010 jo. Surat Perintah Penyitaan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta No. SPP-37/PUNC.10.05/2010 tanggal 08 Maret 2010 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ; Menghukum Tegugat I untuk mencabut Berita Acara Penyitaan Nomor : BAP-37 M/WKN.02/KNL.01/2010 bertanggal 12 Juli 2010 jo. Surat Tugas Nomor : ST-295/WKN.02/KNL.01/2010 tanggal 01 Juli 2010 jo. Surat Perintah Penyitaan Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta No. SPP-37/PUNC.10.05/2010 tanggal 08 Maret 2010 ; Menyatakan Pengugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No. 9 atas nama Pemegang Hak : BUDI SUYONO yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 10 Januari 1995 ; Sertifikat Hak Milik No. 13 atas nama Pemegang Hak : BUDI SUYONO yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 10 Januari 1995 ; Sertifikat Hak Milik No. 8 atas nama Pemegang Hak : BANGUN SIREGAR yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 10 Januari 1995 ; Sertifikat Hak Milik No. 10 atas nama Pemegang Hak : BANGUN SIREGAR yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 10 Januari 1995 ; Sertifikat Hak Milik No. 11 atas nama Pemegang Hak : BANGUN SIREGAR yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 10 Januari 1995 ; Sertifikat Hak Milik No. 12 atas nama Pemegang Hak : BANGUN SIREGAR yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 10 Januari 1995 ;6. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan dan menyerahkan asli : Sertifikat Hak Milik No. 9 atas nama Pemegang Hak : BUDI SUYONO yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 10 Januari 1995 Sertifikat Hak Milik No. 13 atas nama Pemegang Hak : BUDI SUYONO yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 10 Januari 1995 ; Sertifikat Hak Milik No. 8 atas nama Pemegang Hak : BANGUN SIREGAR yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 10 Januari 1995 ; Sertifikat Hak Milik No. 10 atas nama Pemegang Hak : BANGUN SIREGAR yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 10 Januari 1995 ; Sertifikat Hak Milik No. 11 atas nama Pemegang Hak : BANGUN SIREGAR yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 10 Januari 1995 ; Sertifikat Hak Milik No. 12 atas nama Pemegang Hak : BANGUN SIREGAR yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 10 Januari 1995 ;Kepada Penggugat dalam keadaan baik, tanpa syarat serta beban apapun ; 7. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah berikut bangunan yang berada diatasnya sebagaimana point 6 diatas dalam keadaan baik kepada Penggugat.8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat ?Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.711.000,- (satu juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | KUH Perdata (BW) |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1906 K/Pdt/2020
Pertama : 52/Pdt.G/2018/PN Lbp
Statistik28169