Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 16/Pdt.G/2014/PN.TK |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2014/PN.TK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -poltak Sitorus |
Hakim Anggota | -h. Akhmad Suhel -nelson Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Provisi.- Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi.- Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum beserta segala akibat hukumnya;3. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas 1.820 M2 yang terletak di Jl. Teuku Umar, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung dengan batas-batas:? Utara Berbatasan dengan : Tanah SutanTihang;? Selatan Berbatasan dengan : Jl. Teuku Umar;? Barat Berbatasan dengan : Gg. Balau ( sekarang Jalan Tunggul Ametung);? Timur berbatasan dengan : Tanah Anthony. K.adalah sah milik Penggugat berdasarkan sertifikat hak milik Nomor : 10670/Kdn, Tahun 1997; 4. Memerintahkan Tergugat untuk meninggalkan/mengosongkan tanah terperkara tanpa syarat dan beban apapun juga untuk selanjutnya dikembalikan kepada Penggugat sebagai pemegang hak yang sah;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya mematuhi isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. Rp.1.191.000,- ( Satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1994 K/Pdt/2015
Pertama : 16/Pdt.G/2014/PN.TK
Statistik7413