Putusan PN AMBON Nomor 238/Pdt.G/2017/PN Amb |
|
Nomor | 238/Pdt.G/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esau Yarisetou. |
Hakim Anggota | Jenny Tulak, Sofian Parerungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan tanah Dusun Dati Wurmata adalah sah milik Penggugat berdasarkan Register Bilangan dari Dusun Dati dan Dusun Pusaka tahun 1814 yang berada di dalam petuanan Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Propinsi Maluku dan Putusan Pengadilan Negeri Ambon, Nomor : 167/1972 ? Prdt, tanggal 21 Desember 1971, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 39/1972/PT/Prdt, tanggal 12 September 1972, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 513 K/Sip/1973, tanggal 3 Desember 1973, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengnan Gunung Hahuruw; - Sebelah Timur berbatas dengan Dusun Atamimi; - Sebelah Selatan berbatas dengan Negeri Tawiri/Kali Wialawa; - Sebelah Barat berbatas dengan Dusun Dati Tanusang. 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ; 4. Menyatakan Tergugat I yang telah menguasai dan memiliki tanah dengan batas-batas : - Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Ambon-Pattimura ;- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Dati Wurmata milik Penggugat yang telah dijual kepada Keluarga EKY KUHUWELA; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Dati Wurmata milik Penggugat ; - Sebelah Barat : berbatasan dengan Kali dan tanah milik Keluarga Keluarga Daeng Henso. Yang adalah merupakan objek sengketa yang terdapat/terletak didalam tanah Dusun Dati Wurmata milik Penggugat adalah tidak sah. 5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 414/Desa Tawiri tertanggal 28 Maret 2001 seluas 1.449 M2 dan Surat Ukur Nomor : 23/1998 tanggal 31 Oktober 1998 milik Tergugat I yang diterbitkan oleh Tergugat II adalah tidak dapat dibenarkan karena terdapat/letaknya didalam tanah Dusun Dati Wurmata milik Penggugat dan oleh sebab itu harus dinyatakan cacat hukum dan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. 6. Menyatakan Tergugat I tidak berhak atas tanah objek sengketa yang terdapat/ terletak didalam tanah Dusun Dati Wurmata milik Penggugat. 7. Menghukum Tergugat I atas penguasaan dan kepemilikan tanah objek sengketa yang didasarkan atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), maka Tergugat I maupun sekalian orang yang mendapat hak dari padanya harus dinyatakan batal dan atau dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan harus dihukum untuk segera keluar serta mengosongkan (ontruiming) dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan lestari dan apabila diperlukan akan dibantu oleh pihak keamanan. 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.349.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pdt.G/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 238/Pdt.G/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pdt.G/2017/PN Amb
Kasasi : 814 K/Pdt/2020
Banding : 60/PDT/2018/PT AMB
Statistik394574