Putusan PA LIMBOTO Nomor 551/Pdt.G/2016/PA.Lbt |
|
Nomor | 551/Pdt.G/2016/PA.Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Faisal Sastra M. Rivai |
Hakim Anggota | Indah Abbas, Teddy Lahati |
Panitera | Sartin Bakari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan Hasan Muda dan Hadijah Lahabu sebagai Pewaris telah meninggal dunia masing-masing pada tanggal 24 April 1997 dan tanggal 2 April 2016; 3. Menetapkan ahli waris Hasan Muda dan Hadijah Lahabu adalah : 3.1. Maryam H.Muda, Anak kandung, perempuan, agama Islam; 3.2. Husin H.Muda. Anak Kandung, Laki-laki, agama Islam;3.3. Rapiah H.Muda (almarhumah) dengan ahli waris pengganti masing-masing Hauria laita, Marten Laita, Riko Laita;3.4. Abd. Razak H.Muda, Laki-laki, agama Islam; 3.5. Ratna H. Muda, Perempuan, agama Islam;3.6. Raimon H.Muda, Laki-laki, agama Islam;3.7. Kisman H.Muda, Laki-laki, agama Islam;3.8. HamsiaH.Muda, Perempuan, agama Islam;4. Menetapkan obyek sengketa berupa sebidang tanah luas adalah 43.704 m2, yang terletak di Desa Bubode, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan batas-batas :sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah milik Duko Akume;sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Yusuf Ismail;sebelah Timur berbatasan sungai kecil;sebelah Barat tanah milik Koona Bulota, adalah merupakan harta warisan Hasan Muda yang belum pernah dibagi waris ; 5. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum kepada para Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 1.556.000,- ( satu juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah ), secara tanggung renteng;7. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan setempat sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo
Pertama : 551/Pdt.G/2016/PA.Lbt
Statistik1108