- Menyatakan terdakwa YUL HENDRI Panggilan HEN Alias TENGKER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening.
- 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening.
- 3 (tiga) kotak rokok kosong warna merah merek Luffman.
- 1 (satu) helai baju bermotif kotak kotak warna biru putih merek Lanxinu.
- 4 (empat) buah potongan pipet sedotan air mineral.
- 2 (dua) buah jarum.
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet air mineral dan tangkainya dari korek kuping / katembat warna hijau.
- 1 (satu) buah korek api mancis.
- 3 (tiga) buah plastik klim warna bening.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
- 1 (satu) buah tutup minuman merek Sinde warna hijau.
- 1 (satu) unit Sepeda motor merek Yamaha Vega R warna Hitam, No. Pol. BA 6938 HV.
Putusan PN KOTOBARU Nomor 126/Pid.Sus/2019/PN Kbr |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2019/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suluh Pardamaian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Rahmawati, Br Hakim Anggota Devri Andri |
Panitera | Panitera Pengganti: Winda Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2019/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2019/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3262 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 126/Pid.Sus/2019/PN Kbr
Banding : 13/PID.SUS/2020/PT PDG
Statistik13216