Putusan PTA PEKANBARU Nomor 38/Pdt.G/2019/PTA.Pbr |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2019/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.endang Muchlish |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Lisdar, H. Rusdi |
Panitera | - H. M. Yazid Z.a |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan, menerima permohonan banding Pembanding tersebut;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 0801/Pdt.G/2018/PA.Bkn, tanggal 6 Maret 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 29 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah dengan perbaikan pada bagian amar yang secara lengkap amarnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi:2.1. Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut seluruhnya;2.2. Menyatakan, menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) tersebut;2.3. Menetapkan, Penggugat selaku Ibu sebagai pemegang hak hadhanah atas seorang anak perempuan hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat, yang bernama ANAK, lahir tanggal 1 Juni 2012 sampai anak tersebut mencapai usia mumayyiz (12 tahun);2.4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah/biaya hadhanah anak, yang bernama ANAK setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau telah mandiri, sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, dibayarkan melalui Penggugat (Ibunya) dengan ketentuan setiap tahun diberikan kenaikan sebesar 10 %; Dalam Rekonvensi- Tidak menerima gugatan rekonvensi Penggugat, dalam Rekonvensi tersebut;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 776.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2019/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2019/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2019/PTA.Pbr
Kasasi : 808 K/Ag/2019
Pertama : 801/Pdt.G/2018/PA.Bkn
Statistik6227