- Menyatakan Terdakwa WIJAYANTO ADHI NUGROHO, SE Bin SUYAMTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENGGELAPAN ";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa WIJAYANTO ADHI NUGROHO, SE Bin SUYAMTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar supaya barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
- Menyatakan Terdakwa WIJAYANTO ADHI NUGROHO, SE Bin SUYAMTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENGGELAPAN ";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa WIJAYANTO ADHI NUGROHO, SE Bin SUYAMTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar supaya barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 52/Pid.B/2020/PN Skt |
|
Nomor | 52/Pid.B/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Sunoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Azharyadi Priakusumah, Mhbr Hakim Anggota Hasanur Rachmansyah Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Agnes Andrini Y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) lembar surat kehilangan tersebut tetap Terlampir dalam berkas perkara sedangkan 1 (satu) buah buku tabungan BCA dikembalikan kepada terdakwa Wijayanto Adhi Nugroho, SE Bin Suyamto. MENGADILI: - 2 (dua) lembar surat kehilangan tersebut tetap Terlampir dalam berkas perkara sedangkan 1 (satu) buah buku tabungan BCA dikembalikan kepada terdakwa Wijayanto Adhi Nugroho, SE Bin Suyamto. |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2020/PN Skt
Statistik340