Putusan PT BANJARMASIN Nomor 29/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 29/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gusrizal |
Hakim Anggota | Urdiyatmi, Brabd. Halim Amran |
Panitera | Yulianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: <!--[IF !SUPPORTLISTS]--> 1. <!--[ENDIF]-->MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PEMBANTAH II; <!--[IF !SUPPORTLISTS]--> 2. <!--[ENDIF]-->MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 55/PDT.BTH/2019/PN BJB TANGGAL 12 MARET 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN KHUSUS MENGENAI EKSEPSI SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA ADALAH : DALAM PROVISI <!--[IF !SUPPORTLISTS]-->- <!--[ENDIF]-->MENYATAKAN TUNTUTAN PROVISI PEMBANTAH TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM EKSEPSI <!--[IF !SUPPORTLISTS]-->- <!--[ENDIF]-->MENOLAK EKSEPSI TERBANTAH SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA <!--[IF !SUPPORTLISTS]-->- <!--[ENDIF]-->MENYATAKAN PEMBANTAH SEBAGAI PEMBANTAH YANG TIDAK BENAR; <!--[IF !SUPPORTLISTS]-->- <!--[ENDIF]-->MENOLAK BANTAHAN PEMBANTAH UNTUK SELURUHNYA; <!--[IF !SUPPORTLISTS]-->- <!--[ENDIF]-->MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PEMBANTAH II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah II; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 55/Pdt.Bth/2019/PN Bjb tanggal 12 Maret 2020 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan khusus mengenai eksepsi sehingga amar putusan selengkapnya adalah : DALAM PROVISI - Menyatakan Tuntutan Provisi Pembantah tidak dapat diterima; DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Terbantah seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Pembantah sebagai Pembantah yang tidak benar; - Menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya; - Menghukum Pembanding semula Pembantah II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 29/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1088 K/Pdt/2022
Banding : 29/PDT/2020/PT BJM
Statistik134106