Putusan PN PADANG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pdg |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Emria Fitriani, Perry Desmarera. |
Panitera | Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MARINDRA PGL IN BIN JUFRI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa MARINDRA PGL IN BIN JUFRI dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MARINDRA PGL IN BIN JUFRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARINDRA PGL IN BIN JUFRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ) ;5. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 66,834.387,- ( enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah ) yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian keuangan Negara oleh Terdakwa sebanyak Rp. 60,000,000 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti sejumlah .Rp.6.834.387 (enam juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah) paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pdg
Statistik14537