Putusan PT DENPASAR Nomor 46/Pdt/2018/PTDPS |
|
Nomor | 46/Pdt/2018/PTDPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sewa Menyewa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gus Subekti..h |
Hakim Anggota | Enny Indriyastuti, Gusrizal |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding/ Terbanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvesi, dan dari Kuasa Pembanding/Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 54/Pdt.G/ 2017/PN.Gin.tanggal 18 Januari 2018 yang dimohonkan banding ;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi ;- Menolak eksepsi dari Pembanding / Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Pembanding / Terbanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Pembanding / Terbanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi di dalam perkara ini ; 3. Menolak gugatan Pembanding / Terbanding / Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi, untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI. 1. Mengabulkan gugatan Pembanding / Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Pembanding / Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, adalah Penyewa yang beritikad baik;3. Menyatakan akta Notaris Agus Sudana S.H. Mkn No.5 Tanggal 06-2-2014 sah demi hukum;4. Menyatakan perkara gugatan Pembanding/Terbanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, adalah merupakan perkara perdata;5. Menghukum Pembanding / Terbanding / Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan KESEPAKATAN PEMINDAHAN DAN PENYERAHAN HAK SEWA, No.05 Tahun 2014 di hadapan Notaris Agus Sudana S.H. M.kn, yaitu dalam akta Pasal 5 poin c halaman 6 yang isinya :c. Bahwa Pihak Pertama menjamin Pihak ke Dua Bahwa Dilingkungan Tanah Yang Disewa Tersebut Tidak Diperkenankan Membuat Kandang Babi Dan/Atau Binatang Lainnya. Dengan memindahkan atau meniadakan kandang babi atau kandang binatang di lingkungan KAMPUNG UBUD VILLAS; 6. Menghukum Pembanding / Terbanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, untuk secepatnya yaitu dengan batas waktu satu (1) bulan setelah incrachtnya perkara ini untuk memindahkan atau meniadakan kandang babi atau kandang binatang di lingkungan KAMPUNG UBUD VILLAS dan / atau membayar ganti rugi sebanyak Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), kepada Pembanding / Terbanding / Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk biaya pemindahan kandang babi; 7. Menolak gugatan Pembanding / Terbanding / Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi, untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. - Menghukum Pembanding / Terbanding / Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul di dalam perkara a quo, di dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt/2018/PTDPS.zip
- Download PDF
- 46/Pdt/2018/PTDPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt/2018/PTDPS
Pertama : 54/Pdt.G/ 2017/PN.Gin
Statistik9175