Putusan PN LHOK SUKON Nomor 269/Pid.Sus/2017/PN LSK |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2017/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. DAHLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram" sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 40 (empat puluh) bungkus plastik kecil berisi narkotika Golongan I Jenis Methampetamina (shabu) yang merupakan barang bukti yang disisihkan dari keseluruhan 40.000 (empat puluh ribu) gram shabu yang telah dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti dengan total berat brutto 39.960 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh) gram sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Badan Narkotika Nasional RI pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 sekira pukul 10.00 Wib); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Musriadi Als Ombit; - 1 (satu) buah KTP atas nama M. DAHLAN; - 1 (satu) buah SIM A atas nama M. DAHLAN; - 1 (satu) buah SIM C atas nama M. DAHLAN; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) buah Handphone Nokia warna putih berikut Sim Card Nomor 0852 7542 6445; - 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam berikut Sim Card Nomor 0853 6220 0517; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pid.Sus/2017/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 269/Pid.Sus/2017/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2017/PN LSK
Statistik9426