- Menyatakan Terdakwa SUSANTO DWI HANDOYO alias AJO bin SUKARJO HADI ATMOJO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Melakukan Penipuan??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembuilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa:
- Perjanjian kerjasama nomor : 14/SJAN/RKI-PGST/II/2018, tanggal 08 Februari 2018 antara PT. Pindad Global Sources and Trading dengan PT. Raya Komunikasi Indonesia perihal kerjasama Pengadaan Barang Aplikasi Software Telkom DDS (Asli);
- Perjanjian kerjasama nomor : SJAN/04/PGST-TELEREKA/II/2018, tanggal 08 Februari 2018 antara PT. Pindad Global Sources and Trading dengan PT. Telereka, perihal Pengadaan Barang Aplikasi Telkom DDS (Asli);
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) nomor. 04/BAST/TELEREKA-PGST/II/2018, 14 Februari 2018 dari PT. Telereka kepada PT. Pindad Global Sources and Trading (Asli);
- Berita Acara Serah Terima (BAST) nomor 054/BAST/RKI-PGST/III/2018, dari PT. Pindad Global Sources and Trading kepada PT. Raya Komunikasi Indonesia (Asli);
- Surat PT. Raya Komunikasi Indonesia nomor : 09/RKI-PP/VI/2018, tanggal 6 Juni 2018 perihal permohonan pembayaran proyek pengadaan barang apliksi Telkom (Asli);
- Surat PT. Raya Komunikasi Indonesia nomor : 050/RKI-PP/VI/2018, tanggal 26 Juni 2018 perihal permohonan pembayaran proyek pengadaan barang apliksi Telkom (Asli);
- Surat Jaminan Pelaksanaan nomor: 108749 dengan nomor jaminan : 01.1.417.0038.18, tanggal 22 Februari 2018 sebesar Rp. 1.415.523.102,-(Asli);
- 1 (satu) lembar Bilyet Giro nomor : GB033804, tanggal 30 April 2018 sebesar Rp. 32,361,389,952 untuk rekening nomor 505443279 atas nama PT. Pindad Global Sources and Trading (Asli);
- 1 (satu) lembar formulir rekening koran, tanggal 23 Februari 2018 dari PT. Pindad Global Sourcesanda Trading kepada PT. Telereka Inti Prima sebesar Rp. 28.310.462.049,00 (Asli);
- 1 (satu) lembar formulir invoice PT. Telereka Inti Prima nomor: 52/TELEREKA/INV/II/2018, tanggal 20 Februari 2018 kepada PT. Pindad Global Sources and Trading sebesar Rp. 28.310.462.049,00 (Asli);
- 1 (satu) lembar receipt PT. Telereka Inti Prima nomor: 52/TELEREKA/INV/II/2018, tanggal 20 Februari 2018 kepada PT. Pindad Global Sources and Trading sebesar Rp. 28.310.462.049,00 (Asli);
- Copy 1 (Satu) berkas rekening koran Bank Mandiri nomor Rek 1410014889976 atas nama PT. Raya Komunikasi Indonesia sebesar Rp. 2.000.000.000,00;
- Copy 1 (Satu) berkas rekening koran Bank BNI Syariah nomor Rek 0910200960 atas nama PT. Raya Komunikasi Indonesia sebesar Rp. 5.461.102.334,00;
- Copy 1 (Satu) berkas perjanjian pengadaan dan Pemasangan Outside Plant Fiber Optik (OSP-FO) Akses antara PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT. Raya Komunikasi Indonesia No. K.Tel.490/HK.810/DR5-10000000/2017, tanggal 02 Oktober 2017;
- Copy Akta nomor 02 tanggal 04 Januari 2014 tentang Pendirian PT. Raya Komunikasi Indonesia, yang dibuat di notaris Dino Arijanto Koesoema Wardhana, SH;
- Copy surat daftar mitra Telkom nomor: Tel 0050/LG.530/OPS-10022000/2017, tanggal 23 Agustus 2017 perihal penunjukan PT. Raya Komunikasi Indonesia menjadi mitra PT. TELKOM;
- 4 (empat) lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama TELEREKA INTI PRIMA dengan nomor rekening 1310015201520 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Maret 2018;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama TELEREKA INTI PRIMA dengan nomor rekening 1310015201520 periode 01 Februari 2018 sampai dengan 31 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar surat yang ditandatangani oleh Susanto Dwi Handoyo tertanggal 09 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Totok Kristianto tertanggal 19 Maret 2018;
- 1 (Satu) lembar rekening koran atas nama PT. TECHNOLOGY KARYA MANDIRI dengan nomor rekening 011140475 periode tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Klarifikasi tanggal 18 Januari 2018;
- 1 (satu) berkas fotocopy Kontrak Payung antara Divisi Digital Service (DDS) PT. Telkom dengan PT. Telereka Inti Prima tentang Pengadaan Jasa Aplikasi Software Telkom DDS;
- 1 (satu) lembar asli Mitra Pengadaan Telkom Divisi Digital Service tahun 2017;
- 1 (satu) lembar asli Mitra Pengadaan Telkom Divisi Digital Service;
Putusan PN BANDUNG Nomor 1212/Pid.B/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 1212/Pid.B/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifandaru Eriambodo Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuswardi, Br Hakim Anggota H. Wasdi Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Peni Latipania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Disita dari Ir. Deddy Tjahjadhy, MBA (PT. PINDAD) berupa: Disita dari Totok Kristianto (PT. RAKINDO) berupa: Disita dari Widseno Argo Wiadi (PT. TELEREKA) berupa: Disita dari Ida Isnaeni, S.Ikom, MM (PT. Technology Karya Mandiri) berupa: Disita dari PT. Telkom berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Budi Supardiman bin (alm) Sueb; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1212/Pid.B/2019/PN Bdg
Statistik14744